Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Sitaan Selama 4 Bulan

"Miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian, "ucap Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Proses pemusnahan miras yang dilakukan Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (29/4/2025). AKBP Hendra Gunawan mengatakan miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil sitaan selama empat bulan.

Miras hasil sitaan yang dimusnahkan ini terdiri dari 234 kantong berisi cap tikus, 50 jerigen berisi 950 liter saguer, 1 botol bir guennes, dan 9 jerigen berisi 85 liter cap tikus.

"Total barang bukti Miras yang dimusnahkan hari ini sekitar 2 ribuan liter, "ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan usai memimpin pemusnahan miras, Selasa (29/4/2025).

Hendra menjelaskan bahwa ribuan liter barang haram tersebut merupakan hasil razia pada Janiari hingga April 2025.

Baca juga: Kos-kosan di Kelurahan Akehuda Ternate Utara Marak Kumpul Kebo

"Pada akhir Desember 2024 lalu kan kita juga melakukan pemusnahan ribuan liter miras, jadi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penyitaan selama 4 bulan, "jelasnya.

Hendra mengatakan pihaknya selalu melakukan razia miras secara rutin di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas yang dipicu oleh miras.

"Miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian, kemudian ada juga tindak pidana lain yang dipicu oleh mengonsumsi miras, "ungkapnya.

Hendra menambahkan, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan peredaran miras.

Baca juga: Tingkatkan Keandalan Listrik di Kawasan Weda, PLN UIW MMU–IWIP Teken Kerja Sama Excess Power 8,5 MW

Karena Perda yang berlaku sekarang ini, ancaman hukuman bagi pengedar miras adalah 6 tahun penjara.

"Ancamaman hukuman untuk Perda sekarang ini bertentangan dengan regulasi di atasnya."

"Jadi haris direvisi ancamannya 3 bulan supaya kita bisa jerat para pelaku pengedar Miras, "pungkas Hendra. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved