Miras
Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Sitaan Selama 4 Bulan
"Miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian, "ucap Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil sitaan selama empat bulan.
Miras hasil sitaan yang dimusnahkan ini terdiri dari 234 kantong berisi cap tikus, 50 jerigen berisi 950 liter saguer, 1 botol bir guennes, dan 9 jerigen berisi 85 liter cap tikus.
"Total barang bukti Miras yang dimusnahkan hari ini sekitar 2 ribuan liter, "ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan usai memimpin pemusnahan miras, Selasa (29/4/2025).
Hendra menjelaskan bahwa ribuan liter barang haram tersebut merupakan hasil razia pada Janiari hingga April 2025.
Baca juga: Kos-kosan di Kelurahan Akehuda Ternate Utara Marak Kumpul Kebo
"Pada akhir Desember 2024 lalu kan kita juga melakukan pemusnahan ribuan liter miras, jadi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penyitaan selama 4 bulan, "jelasnya.
Hendra mengatakan pihaknya selalu melakukan razia miras secara rutin di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas yang dipicu oleh miras.
"Miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian, kemudian ada juga tindak pidana lain yang dipicu oleh mengonsumsi miras, "ungkapnya.
Hendra menambahkan, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan peredaran miras.
Baca juga: Tingkatkan Keandalan Listrik di Kawasan Weda, PLN UIW MMU–IWIP Teken Kerja Sama Excess Power 8,5 MW
Karena Perda yang berlaku sekarang ini, ancaman hukuman bagi pengedar miras adalah 6 tahun penjara.
"Ancamaman hukuman untuk Perda sekarang ini bertentangan dengan regulasi di atasnya."
"Jadi haris direvisi ancamannya 3 bulan supaya kita bisa jerat para pelaku pengedar Miras, "pungkas Hendra. (*)
| Razia Rutin Pelabuhan, Polisi Sita Cap Tikus dan Bir di Kapal Rute Manado - Ternate |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemusnahan-miras-oleh-Polres-Halmahera-Selatan.jpg)