Unjuk Rasa, 8 Tuntutan Himpunan Mahasiswa Taliabu untuk Kejati Maluku Utara
HMT juga menyoroti kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK di Taliabu Barat yang menghabiskan anggaran Rp 42 miliar pada 2019-2021
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
5. Mendesak Kejati Malut menindaklanjuti kasus pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017.
6. Mendesak transparansi data CSR dan hak-hak pekerja.
7. Menindak penyalahgunaan dana pinjaman Rp 115 miliar tahun 2023.
8. Menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
HMT menegaskan seluruh tuntutan ini berlandaskan pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca juga: Gercep Sherly Laos Perbaiki Jembatan Putus akibat Longsor di Halut dan Halbar: Kami Beri Rp7,3 M
Serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi berlangsung damai dan diwarnai dengan orasi bergantian, serta pembentangan spanduk bertuliskan tuntutan.
Massa berjanji akan kembali turun ke jalan jika Kejati Malut tidak segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. (*)
Januari-Agustus 2025, Lakalantas di Halmahera Selatan Renggut 8 Nyawa |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.