May Day 2025
Peringati May Day 2025, Mahasiswa di Halmahera Selatan Suarakan Masalah PHK Buruh
Bukan sekedar kepentingan, tapi aksi May Day 2025 dari 3 elemen mahasiswa di Halmahera Selatan ialah menyuarakan kepentingan buruh yang di PHK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan mahasiswa di Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar aksi May Day 2025 di depan Tugu PKK dan Zero Point, Kecamatan Bacan, Kamis (1/5/2025).
Mahasiswa yang menggelar aksi tersebut tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Rakyat Tertindas atau Sparta.
Mereka juga merupkan perwakilan dari beberapa organisasi, yaitu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Kemudian Serikat Mahasiwa Indonesia (SMI) dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND).
Baca juga: PKS Nobatkan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebagai Kepala Daerah Muda Menginspirasi
Koordinator aksi Jefika Tomodi menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi buruh pada setiap industri pertambangan di Halmahera Selatan.
Menurut dia, masih banyak buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tak bisa dilindungi pemerintah daerah.
"Aksi kami ini bukan semata-mata kepentingan kami, tetapi kami menyuarakan kepentingan buruh yang di PHK maupun yang masih bekerja hari ini, agar pemerintah bisa memperhatikan mereka, "ujar Jefika.
Ia mengatakan, jika melihat kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan kegiatan industrialisasi sektor pertambangan, kepentingan buruh cenderung terpinggirkan.
Padahal, buruh adalah moto penggerak ekonomi Indonesia. Karena itu, pemerintah harus betul-betul memperhatikan nasib mereka.
"Gaji para buruh pun dibayar tidak sesuai dengan keringat mereka. PHK di mana-mana dengan alasan efesiensi. Sangat prihatin dengan kondisi buruh kita saat ini, "tuturnya.
Baca juga: Fores Maluku Utara Soroti Sikap Arogan Sekretaris PUPR Halmahera Selatan Yaman Mape
Jafika menilai, Undang-Undang tentang Cipa Kerja yang disahkan pada 2021 lalu, secara substansi masih menjadi permasalahan.
Paslanya, langkah pemerintah pusat dan DPR mendorong aturan tersebut semata-mata memperlebar ruang investasi tetapi tidak memikirkan lebih jauh dampaknya.
"Kami juga mendorong agar upah kerja dan pesangon buruh, betul-betul diperhatikan pemerintah. Kemudian soal PHK, ink harus jadi etensi serius, "tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.