Minggu, 31 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Warga Kota Ternate Diminta Segera Bayar PBB 2025, Bisa Lewat BPRS atau BP2RD

“Pembayaran bisa dilakukan lewat Bank BPRS atau langsung ke kantor BP2RD. Jika terlambat, ada sanksi denda,” tegas Jufri, Senin (5/5/2025).

Tayang:
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
SPPT PBB - Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali. Warga segera diminta membayar PBB mengingat SPPT sudah dibagikan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025.

SPPT PBB tersebut dibagikan ke 78 kelurahan se-Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala BP2RD Jufri Ali mengatakan, surat tersebut sudah ditetapkan sejak Januari 2025 dan akan dibagikan ke warga oleh masing-masing kelurahan.

“Pembayaran bisa dilakukan lewat Bank BPRS atau langsung ke kantor BP2RD. Jika terlambat, ada sanksi denda,” tegas Jufri, Senin (5/5/2025).

Ia meminta agar kelurahan proaktif dalam pembagian SPPT untuk mencegah keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Mantan Caleg PKS dan PKB Halmahera Selatan Lulus PPPK, BKPPD Akan Investigasi

Baca juga: Terima Kunjungan Direktur Bank Maluku Malut, Ini Harapan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan

Berdasarkan data sementara, terdapat 47.4019 objek pajak di Kota Ternate.

Namun, verifikasi lebih lanjut masih belum dilakukan.

“Ini data awal, belum final. Tapi kami harap warga segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” tutupnya.(*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved