Pemkab Pulau Taliabu
Tak Hadiri Paripurna Akhir Jabatan Sebagai Bupati, DPRD Taliabu Apresiasi Dedikasi Aliong Mus
Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh Nuh Hasi menyampaikan terima kasih kepada Aliong Mus dan Ramli yang sudah mengabdi selama 2 periode
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menggelar paripurna pemberhentian terhadap jabatan Aliong Mus dan Ramli sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2021-2025.
Paripurna ini juga sekaligus pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030 yakni Sashabilla Mus dan La Ode Yasir.
Pantauan TribunTernate.com, paripurna dihadiri Sashabilla Mus dan La Ode Yasir.
Hadir juga mentan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli, Pimpinan OPD, anggota DPRD dan KPU.
Baca juga: DPRD Gelar Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Taliabu Terpilih 2025-2030
Minus hadir dalam paripurna tersebut yakni mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

Informasi yang diperoleh, bupati dua periode itu absen lantaran berada diluar daerah.
Baca juga: Siap Layani Warga , Bupati Taliabu Terpilih Sashabilla Mus Bahas Program 100 Hari Kerja dengan OPD
Meski demikian, rapat paripurna pemberhentian dan pengumuman paslon terpilih berjalan lancar hingga selesai.
Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh Nuh Hasi menyampaikan terima kasih kepada Aliong Mus dan Ramli yang sudah mengabdi selama 2 periode.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Aliong Mus dan bapak Ramli atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih dan kerja samanya selama 10 tahun, yang telah mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, "ucapnya. (*)
Dinas Perpustakaan Taliabu Rencana Bangun Taman Baca di Desa-desa |
![]() |
---|
Jalan Berlubang dan Tergenang Air dari Desa Beringin Jaya ke Dusun Bawang Taliabu Dikeluhkan |
![]() |
---|
DPRD dan Dishub Taliabu Dorong Alih Status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping |
![]() |
---|
DPPPA Taliabu Tangani 16 Kasus yang Dialami Perempuan dan Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.