Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pangkalan Mitan Milik Achmad di Kelurahan Maliaro Ternate Terkena PHU, Ini Penyebabnya

Salah satu pangkalan minyak tanah (Mitan) subsidi milik Achmad di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
TEMUAN : Salah satu pangkalan Mitan milik Achmad di Kelurahan Maliaro, Ternate Utara, yang terkena Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU, Senin (12/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Salah satu pangkalan minyak tanah (Mitan) subsidi milik Achmad di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, terkena Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Surat PHU dikeluarkan management agen minyak tanah subsidi PT. Ternate Gunung Tinggi (TGT) Kota Ternate.

Baca juga: Ruben Dias Dihujat Fans Man City gegara Sebut Southampton Ga Niat Main: Jangan Salahkan Lawan

Keputusan PHU terhadap pangkalan minyak tanah subsidi atas nama Achmad itu, setelah ditemukan penyalahgunaan minyak tanah subsidi oleh Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim.

Direktur PT. TGT di Kota Ternate, Irene, mengatakan bahwa pangkalan mitan milik Achmad telah melakukan pelanggaran, hingga diperiksa polisi pada bulan Maret. 

“Kami dari Agen TGT tidak serta-merta melakukan PHU terhadap pangkalan Achmad, namun kami memiliki cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dilakukan PHU," ujarnya, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Alasan Enzo Maresca Masih Senang meski Chelsea Dilibas Newcastle dan Nicolas Jackson Kartu Merah

Lanjut dia, keputusan yang diambil pihak management merupakan bentuk menyelamatkan hak warga.

"Agar minyak tanah subsidi dapat tersalurkan ke masyarakat tepat sasaran sesuai HET, yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ternate melalui SK Walikota Ternate Nomor: 83/I.4/KT/2023," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved