Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Pangkalan Minyak Tanah Milik Ucok Ginting di Kalumpang Ternate Diduga Main Harga

Selain itu, pihak pangkalan diduga sengaja menjual minyak tanah ke para pemilik speed dengan harga Ep 5 ribu-Rp 7 ribu per liter.

|
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
SIDAK - Pemkot Ternate sidak pangkalan minyak tanah subsidi Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (15/5/2025). Pemilik pangkalan diduga memainkan harga. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu pangkalan minyak tanah milik Ucok Ginting di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga main harga

Hal itu sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Bagian Ekonomi Setda dan anggota DPRD Kota Ternate, Kamis, (15/5/2025).

Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim saat ditemui di sela-sela sidak menyampaikan bahwa pangkalan milik Ucok Ginting tersebut diketahui menjual minyak tanah ke warga di atas HET yakni Rp 4.500 yang seharusnya Rp 4 ribu per liter.

Hal senada disampaikan Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Pemkot Ternate Maimuna E. Katidja.

Selain itu, pihak pangkalan diduga sengaja menjual minyak tanah ke para pemilik speed dengan harga Rp 5 ribu-Rp 7 ribu per liter.

Ironisnya, pihak pangkalan hanya melayani pembelian dalam waktu dua jam per hari. 

Padahal, penyaluran belum menjangkau ke semua warga.

Baca juga: Gara-gara Kai Havertz dan Nicolas Jackson, Liam Delap Pilih Man United: Cuma Ada Hojlund

Baca juga: Januari-Mei Ada 32 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Maluku Utara, Sabu Paling Banyak Beredar

"Sementara, pihak pangkalan sudah mengeluarkan minyak tanah sebanyak 1.600 liter," ungkapnya.

Seharusnya pangkalan tersebut melayani 32 Kepala Keluarga (KK) sedangkan kenyataannya, minyak tanah baru dijual ke 25 KK.

"Dan masih ada sisa minyak tanah di tangki sebanyak 3.640 liter sementara 1.600 liter sudah keluar," tambah Maimuna.

Pemkot Ternate menyimpulkan bahwa di pangkalan tersebut memiliki kelebihan minyak tanah subsidi karena penyaluran dilakukan tak sebanding dengan data pengguna yang diterima.

"Sehingga, jika sudah melanggar begini nanti dari agen kasih keluar pemutusan kontrak, kita dari Bagian Ekonomi akan kasih keluar rekomendasi pembatalan rekomendasi," tambahnya

Dengan adanya temuan pelanggaran, pangkalan harus ditertibkan tanpa pandang bulu dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved