Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dinas PDM Halmahera Selatan Batasi Waktu Kunjungan Kades ke Ibu Kota Kabupaten

"Administrasi desa-desa di Halmahera Selatan akan kami benahi. Ini sudah waktunya,” ujar Zaki dalam Bimtek Siskeudes.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEPALA DESA - Ratusan kades saat mengikuti Bimtek Siskeudes yang digelar Dinas PDM Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025). Waktu kunjungan kades ke Ibu Kota Halmahera Selatan bakal dibatasi. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan M. Zaki Abdul Wahab menyoroti kedisiplinan dan etika para kepala desa (kades).

Ia menilai, etika dan kedisplinan kades yang tak teratur membuat banyak desa tertinggal dalam administrasi dan pelaksanaan program, bahkan menumpuk sejak beberapa tahun terakhir.

"Administrasi desa-desa di Halmahera Selatan akan kami benahi. Ini sudah waktunya,” ujar Zaki dalam Bimtek Siskeudes di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025).

Ada tiga poin utama yang wajib dijalankan para kades, satu di antaranya batas waktu kunjungan para kades ke Labuha, Ibu Kota Halmahera Selatan.

Berikut rinciannya:

1. Wajib Pakai Baju Dinas

Zaki mengatakan bahwa kades dan perangkatnya diwajibkan memakai baju dinas saat berurusan di Dinas PDM Halmahera Selatan.

KEPALA DESA - Ratusan kades saat mengikuti Bimtek Siskeudes yang digelar Dinas PDM Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025). Waktu kunjungan kades ke Ibu Kota Halmahera Selatan bakal dibatasi.
KEPALA DESA - Ratusan kades saat mengikuti Bimtek Siskeudes yang digelar Dinas PDM Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (16/5/2025). Waktu kunjungan kades ke Ibu Kota Halmahera Selatan bakal dibatasi. (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Jika tidak, pelayanan tidak akan diberikan.

2. Batas Kunjungan ke Labuha

Menurut Zaki, waktu kunjungan kades ke Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan dibatasi maksimal 10 hari.

Jika melebihi batas waktu tersebut, harus disertai surat izin dari Dinas PMD Halmahera Selatan.

3. Penertiban Tempat Tinggal

Zaki menegaskan DPMD bersama Satpol PP akan menertibkan tempat tinggal para kades selama berada di Labuha. 

Kades yang tinggal di tempat tidak layak akan menjadi fokus pengawasan.

Baca juga: Sempat Dihadang di Sofifi, 2 Mobil Milik Veronika Dirampas Debt Collector

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 178 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman Bagian 4 Unit 1

“Kami ingin tahu kepala desa tinggal di mana dan dengan siapa. Ini bentuk pengawasan moral dan tanggung jawab publik,” tegasnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved