Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Dihadang di Sofifi, 2 Mobil Milik Veronika Dirampas Debt Collector

Pemilik rumah makan di Desa Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Veronika Angwarmase, menjadi korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector

TribunTernate.com/M. Julfikram Suhadi
HUKUM - Veronika Angwarmase, korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari MTF Cabang Ambon, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNTERNATE, TERNATE - Pemilik rumah makan di Desa Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Veronika Angwarmase, menjadi korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ambon.

Veronika diketahui baru menunggak angsuran selama 1,5 bulan.

Mobil Mitsubishi Xpander Cross milik Veronika dicegat oleh beberapa debt collector di depan Bank Mandiri Sofifi, saat ia dalam perjalanan dari Tobelo ke Lelilef pada 2024 lalu. Mobil tersebut dibeli atas nama orang lain dan masih dalam masa cicilan.

Baca juga: Kondisi Marc Guiu yang Sudah Pulih dari Cedera, Striker Muda Chelsea Siap Gantikan Nicolas Jackson?

“Saya dijebak dan dicegat. Mobil langsung ditahan, kunci dirampas dari sopir pribadi saya,” kata Veronika, Kamis (15/5/2025) malam.

Ia menyebut, di dalam mobil terdapat barang berharga seperti surat gadai emas 130 gram dan dua pasang sepatu mewah pemberian artis, masing-masing Nike Jordan High Travis Scott x Fragment dari Nikita Mirzani dan Nike Air Jordan High Travis Scott dari agensi influencer.

Kedua sepatu bernilai puluhan juta rupiah dan merupakan hadiah ulang tahun untuk anaknya.

Veronika mengaku sempat dihubungi oleh oknum debt collector bernama Ari, yang meminta pembayaran dua bulan angsuran dan dua bulan deposit agar mobil bisa dikembalikan. Namun, setelah uang disiapkan, Ari tak lagi merespons telepon.

“Saya sampai ke Bank Mandiri karena lihat logo Mandiri di mobil, tapi MTF ternyata tak punya kantor di Ternate. Pihak bank bantu hubungi Ari, tapi tetap tak ada respons,” ucap Veronika.

Setelah berhasil menghubungi pimpinan MTF Ambon lewat bantuan keponakannya, ia mendapat informasi bahwa nomor kontrak angsuran mobil telah dibekukan. Akibatnya, Veronika tidak bisa melakukan pelunasan atau pembayaran.

Ironisnya, setelah mobil Xpander disita, MTF kembali menyasar mobil Honda Brio RS miliknya yang juga dalam cicilan. Veronika menilai, MTF seolah menggiring narasi bahwa ia tidak mau membayar, padahal kontraknya telah diblokir.

Lebih lanjut, ia menyebut beberapa debt collector mengaku sebagai anggota TNI/Polri saat menagih ke rumah makannya.

Terpisah, Kuasa Hukum Veronika, Darwin Omente, mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata dengan pasal perampasan, pengancaman, serta pelanggaran UU Jaminan Fidusia.

“Kami juga minta Kapolda Maluku Utara menindak oknum-oknum yang mencatut nama aparat negara untuk menakut-nakuti klien kami.

Baca juga: Enzo Maresca Ogah Pusingkan Masa Lalu Chelsea Penuh Trofi: Dua Tahun Ini Berbeda

"Dan dalam waktu dekat kami akan buat laporan resmi ke pihak Kepolisian," tegas Darwin.

Sementara Karyawan MTF Ambon, Bayu Prawira, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu detail kasus penarikan Xpander, karena ia ditugaskan dari pusat hanya untuk menyelesaikan masalah tunggakan Honda Brio RS.

Namun, ia menegaskan jalur hukum adalah hak setiap pihak. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved