Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Diingatkan Lebih Tepat Waktu Sampaikan LKPJ

"Lambatnya penyampaian LKPJ harus diubah, "pinta Anggota Fraksi GK2RD DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
STATEMENT: Anggota Fraksi GK2RD DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin. Di mana ia meminta pemerintah daerah untuk lebih cepat lagi menyampaikan LKPJ 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU -  Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara berikan catatan peringatan.

Yang mana fraksi ini meminta Pemkab Pulau Taliabu ke depannya bisa tepat waktu menyampaikan LKPJ kepala daerah.

Sebab, keterlambatan penyampaian LKPJ dapat memolorkan waktu sebagai bahan evaluasi kinerja lintas dinas.

Anggota Fraksi GK2RD DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin mengatakan, ini sehubungan dengan penyampaian LKPJ Kepala Daerah T.A 2024.

Baca juga: Penjelasan Pemkab Taliabu atas Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 yang Tak Capai Target

Di mana regulasi mengatur ketentuan dokumen LKPJ yang seharusnya diserahkan Maret namun dimasukkan hingga April, kebiasaan semacam ini perlu diubah.

"Salah satu rekomendasi ke Pemerintah Daerah adalah penyampaian LKPJ Kepala Daerah itu tidak patut hukum, "katanya belum lama ini.

Suratman membeberkan, molornya waktu penyerahan LKPJ Bupati Pulau Taliabu T.A 2024 sehingga DPRD membentuk Tim Pansus LKPJ.

Tujuannya untuk menelusuri kinerja-kinerja Pemkab Pulau Taliabu selama kurun waktu satu tahun.

"Itu sebagai dasar yang paling mendasar untuk dilakukan Pansus (LKPJ Bupati) karena itu, "pungkasnya.

Senada juga dipertegas oleh Ketua Tim Pansus LKPJ Bupati Pulau Taliabu Tono Himalaya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar ke Taliabu

Dia mengatakan, keterlambatan penyerahan dokumen LKPJ dari Pemkab ke DPRD seharusnya tidak terjadi.

Apalagi LKPJ ini berkaitan dengan pemaparan kinerja OPD-OPD lingkungan Pemkab Pulau Taliabu yang akurat.

"Kalau kita bicara dalam satu studi yang berhubungan dengan pertanggung jawaban tugas-tugas organik eksekutif kaitannya dengan publik, itu harusnya nggak boleh (Terlmab) itu harusnya pelanggaran, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved