Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Klarifikasi Polda Maluku Utara soal Status Lahan di Kelurahan Kayu Merah dan Ubo-ubo

Polda Maluku Utara mengklarifikasi pemberitaan terkait status lahan yang berujung pada somasi ke warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong

|
TribunTernate.com/Randi Basri
LAHAN - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia mengklarifikasi soal status lahan di dua kelurahan di Ternate, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Polda Maluku Utara mengklarifikasi pemberitaan terkait status lahan yang berujung pada somasi ke warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan tertulis antara Pemkot Ternate dengan Polda Malut.

Di mana, Pemkot Ternate belum menyepakati adanya penyelesaian tanah di Kelurahan Ubo-Ubo dengan memberikan hibah kepada Polda Malut.

Baca juga: Paul Merson Khawatirkan Chelsea dan Man City, Legenda Arsenal: Lawan Bournemouth Itu Bahaya

Terlebih, lanjut dia, Polda Maluku Utara  sudah memberikan Somasi Kedua tertanggal 15 Mei 2025, dengan tujuan mengingatkan warga bahwa tanah tersebut milik Polri, sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

"Kemudian, Polda Maluku Utara juga telah melakukan pertemuan dengan para perwakilan warga Ubo-Ubo pada 13 April 2025 untuk memberikan penjelasan, terkait somasi pertama pada 10 April 2025 yang lalu, agar dapat menyelesaikan permasalahan tanah tersebut," ujarnya, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Target PAD 2025 Rp20 Miliar, Ini Sumber Pungutan RSUD Ir Soekarno Morotai 

untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang menempati lahan milik Polda Maluku Utara dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menggugat secara perdata.

Bambang menegaskan, langkah yang diambil Polda Maluku Utara adalah semata-mata untuk menyelamatkan aset milik Polda Malut dan mengusut pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana jual beli aset milik Polda Malut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved