Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Sita Dua Rumah Milik Terpidana Korupsi

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate, Maluku Utara, melaksanakan peninjauan lokasi dan pemasangan plang

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
SITA - Tim Kejaksaan Negeri Ternate saat memasang plan pada objek yang menjadi sitaan negara dari salah satu terpidana kasus korupsi, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate, Maluku Utara, melaksanakan peninjauan lokasi dan pemasangan plang terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Yoga Adi Konang.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini turut melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Kota Ternate.

Peninjauan dilakukan guna memastikan titik koordinat dan status hukum atas dua objek barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Kota Ternate.

Baca juga: Chelsea Cuma Menang di Uang, Winger Real Betis Isco Jelang Final: Kami Sama-sama Tim yang Bagus

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 2006/K/Pid.Sus/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang menyatakan dua bidang tanah dan bangunan milik Yoga Adi Konang dirampas untuk negara.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dua aset tersebut resmi menjadi barang rampasan negara. Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” jelas Aan, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Kunjungi SPN di Tidore

Saat ditanya mengenai kemungkinan lelang terhadap aset tersebut, Aan menyatakan bahwa proses masih berjalan dan belum sampai pada tahap lelang. 

"Semuanya masih berproses. Kami pastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku."

“Kejari Ternate menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved