Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akademisi Sikapi Penetapan Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka

Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan ikut disorot akademisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/istimewa
STATEMEN - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, Senin (2/6/2025). 

Semua ketentuan tersebut, bertujuan sebagai jaminan negara atas keselamatan fisik, psikis, dan hukum korban, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan gender.

UU PKDRT dan UU TPKS memperkuat kedudukan korban agar tidak menjadi korban berulang (re-viktimisasi) dan berdaya dalam menghadapi proses hukum.

“Penyidik Polres Halut sebelum melakukan tindak lanjut atas laporan balik pelaku KDRT harus memperhatikan konteks peristiwa secara utuh, apakah korban hanya membela diri ? atau ada kekerasan yang berulang dilakukan oleh pelaku, atau apakah kekerasan oleh korban terjadi spontan karena trauma? Karena pidana adalah membuktikan kebenaran materiil dari faktor-faktor peristiwa KDRT tersebut,” tuturnya.

Tabrani menambahkan, langkah Polres Halmahera Utara dalam menetapkan tersangka terhadap Wulan sebagai korban KDRT menunjukkan bahwa penyidik abai terhadap konteks-konteks seperti itu.

Baca juga: PT Pos Indonesia Cabang Ternate Layani Pengambilan Gaji 13 Pensiunan ASN

Akhirnya, publik patut menduga bahwa laporan balik terduga pelaku KDRT yang juga anggota polisi aktif digunakan sebagai bentuk balas dendam atau tekanan balik terhadap korban.

Maka ini bisa dikategorikan sebagai strategi intimidasi atau kriminalisasi Polres Halmahera Utara terhadap korban, dan dapat dilaporkan/dipertahankan secara hukum oleh kuasa hukum korban.

“Saya menyarankan kepada penasehat korban, selain mengadukan ke Propam soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, juga agar mengajukan permintaan perlindungan LPSK jika korban merasa terancam atau ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved