Akademisi Sikapi Penetapan Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka
Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan ikut disorot akademisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Semua ketentuan tersebut, bertujuan sebagai jaminan negara atas keselamatan fisik, psikis, dan hukum korban, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan gender.
UU PKDRT dan UU TPKS memperkuat kedudukan korban agar tidak menjadi korban berulang (re-viktimisasi) dan berdaya dalam menghadapi proses hukum.
“Penyidik Polres Halut sebelum melakukan tindak lanjut atas laporan balik pelaku KDRT harus memperhatikan konteks peristiwa secara utuh, apakah korban hanya membela diri ? atau ada kekerasan yang berulang dilakukan oleh pelaku, atau apakah kekerasan oleh korban terjadi spontan karena trauma? Karena pidana adalah membuktikan kebenaran materiil dari faktor-faktor peristiwa KDRT tersebut,” tuturnya.
Tabrani menambahkan, langkah Polres Halmahera Utara dalam menetapkan tersangka terhadap Wulan sebagai korban KDRT menunjukkan bahwa penyidik abai terhadap konteks-konteks seperti itu.
Baca juga: PT Pos Indonesia Cabang Ternate Layani Pengambilan Gaji 13 Pensiunan ASN
Akhirnya, publik patut menduga bahwa laporan balik terduga pelaku KDRT yang juga anggota polisi aktif digunakan sebagai bentuk balas dendam atau tekanan balik terhadap korban.
Maka ini bisa dikategorikan sebagai strategi intimidasi atau kriminalisasi Polres Halmahera Utara terhadap korban, dan dapat dilaporkan/dipertahankan secara hukum oleh kuasa hukum korban.
“Saya menyarankan kepada penasehat korban, selain mengadukan ke Propam soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, juga agar mengajukan permintaan perlindungan LPSK jika korban merasa terancam atau ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)
| Klarifikasi Isu Ijazah Palsu, Plh Sekda Taliabu Ma’ruf: Tanda Tangan Dokumen Tak Harus Pakai Gelar |
|
|---|
| Sukses Nyalakan Kantor BPKP Maluku Utara, PLN UP3 Sofifi Perkuat Infrastruktur Pemerintahan Regional |
|
|---|
| Harga BBM di Ternate per November 2025: Pertalite, Pertamax, hingga Solar |
|
|---|
| Murid TK di Ternate Belajar Lepas Tukik, Pertamina Papua-Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini |
|
|---|
| Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pandangan-akamedisi-Unkhair-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.