Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Siapkan Rp56 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

Pemkab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyiapkan anggaran sebesar Rp56 miliar untuk pembayaran gaji PPPK

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
GAJI - Ribuan PPPK hasil seleksi tahun 2022 ketika apel pengambilan SK di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (1/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyiapkan anggaran sebesar Rp56 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama satu tahun.

Uang sebanyak Rp56 miliar itu, merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU-SG) tahun 2025.

”Untuk alokasi anggaran gaji PPPK sudah disiapkan Rp56 miliar melalui DAU-SG," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dan Hp

Jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi 2022 dan 2023, sudah sekitar 2721.

Nur menyebut pada tahun 2024, Pemkab juga menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu.

Di mana untuk pelaksanaan seleksi tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK). 

Sementara seleksi tahap II sudah selesai dilakukan tes kompetensi dasar dan tinggal menunggu hasil kelulusan.

”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,” jelasnya.

Nur menambahkan, pembayaran gaji PPPK hasil seleksi tahun 2024, disesuaikan dengan Terhitung Masa Tugas (TMT).

Baca juga: Fifian Adeningsi Mus Beri Penghargaan Polres Kepulauan Sula

Sehingga ketika TMT-nya terbit di bulan September, maka gaji PPPK juga dibayar terhitung dari September.

”Jadi tidak ada lagi sistem pembayaran Rapelan. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT-nya terbit september, maka pada september nanti mereka sudah terima gaji."

"Tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved