Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penambangan Emas Illegal di Halmahera Timur

"Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal, "tegas Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kapolres Halmahera Timur, Maluku Utara AKBP Hidayatullah 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Polres Halmahera Timur, Maluku Utara resmi menetapkan 5 orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada 5 April 2025.

Penetapan tersangka ini setelah polisi tutup aktivitas tambang di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Menurut Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah, penutupan aktivitas tambang illegal berdasarkan instruksi Kapolda Maluku Utara.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Respon Dugaan Penggelapan Sisa Dana Huntap

Menurut Hidayatullah, setelah dilakukan penyelidikan, saat ini penyidik resmi tetapkan 5 orang sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka setelah penyidik periksa saksi ahli, "jelas AKBP Hidayatullah pada Senin (2/6/2025).

Berikut 5 orang tersangka dalam kasu ini: DO alias Dani, FT alias Fafat, AT alias Tony, DH alias Hamid dan AA alias Alan.

Menurutnya, pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

"Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur."

Baca juga: Segini Loh Harta Kekayaan Kepala BPKD Halmahera Barat Sonya Mail

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, "tegasnya.

Hingga kini, lanjut AKBP Hidayatullah, kasus tersebut masih terus dikembangkan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved