Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Kupal

"Untuk tindak pidana pengeroyokan semacam ini, pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun, "kata Mudafar Hi Dini

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di mana Polisi diminta tetapkan tersangka kasus pengeroyokan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan 

"Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan, hal semacam ini harus ditindak secara cepat oleh kepolisian."

Baca juga: Nurjaya Ibrahim Temukan Krisis Obat di Puskesmas Kalumpang Ternate

"Karena ini bisa memicu konflik antar desa dalam hal Kupal dan Tembal, "tandasnya.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono ketika dikonfirmasi melalui pesan WahtasApp mengaku akan mengecek perkembangan penyelidikan laporan yang dimaksud.

"Nanti saya cek di Reskrim. Yang pasti setiap laporan yang masuk tetap diproses," kata AKP Sunadi singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved