Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Kupal
"Untuk tindak pidana pengeroyokan semacam ini, pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun, "kata Mudafar Hi Dini
|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di mana Polisi diminta tetapkan tersangka kasus pengeroyokan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan
"Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan, hal semacam ini harus ditindak secara cepat oleh kepolisian."
Baca juga: Nurjaya Ibrahim Temukan Krisis Obat di Puskesmas Kalumpang Ternate
"Karena ini bisa memicu konflik antar desa dalam hal Kupal dan Tembal, "tandasnya.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono ketika dikonfirmasi melalui pesan WahtasApp mengaku akan mengecek perkembangan penyelidikan laporan yang dimaksud.
"Nanti saya cek di Reskrim. Yang pasti setiap laporan yang masuk tetap diproses," kata AKP Sunadi singkat. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/02042024_Mapolres02042024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.