Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Kupal
"Untuk tindak pidana pengeroyokan semacam ini, pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun, "kata Mudafar Hi Dini
|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di mana Polisi diminta tetapkan tersangka kasus pengeroyokan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan
"Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan, hal semacam ini harus ditindak secara cepat oleh kepolisian."
Baca juga: Nurjaya Ibrahim Temukan Krisis Obat di Puskesmas Kalumpang Ternate
"Karena ini bisa memicu konflik antar desa dalam hal Kupal dan Tembal, "tandasnya.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono ketika dikonfirmasi melalui pesan WahtasApp mengaku akan mengecek perkembangan penyelidikan laporan yang dimaksud.
"Nanti saya cek di Reskrim. Yang pasti setiap laporan yang masuk tetap diproses," kata AKP Sunadi singkat. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.