Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara Desak Bebaskan 11 Aktivis Pejuang Lingkungan

Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara mendesak untuk membebaskan 11 aktivis pejuang lingkungan di Halmahera Timur

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
TUNTUTAN: Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara saat menggelar aksi di Land Mark Ternate, Selasa (3/6/2025) 

"Pasal ini bertentangan langsung dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

"Sehingga negara seolah telah melawan dirinya sendiri. Dengan dalih hukum, ia menindas yang sedang mempertahankan hidup."

"Ia menafikan Pasal 28A dan 28H ayat (1) U yang menjamin hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang layak dan hak atas per dari segala bentuk ancaman terhadap kehidupan, "tandasnya.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan: 

1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan

2. Hentikan segala bentuk kriminalisası masyarakat adat

Baca juga: BPJS Kesehatan Tenate Gandeng TNI dan Polri dalam Kegiatan Rekon Data Kepesertaan

3. Cabut IUP PT Position yang terbukti merusak lingkungan dan melar masyarakat adat

4. Usut tuntas keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan terhadap warga

5. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengakui dan melindungi huk masya atas wilaya ulayat, sebagaimana dijamın dalam UUD 1945, Putusan MK. X/2012 serta deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved