Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara Desak Bebaskan 11 Aktivis Pejuang Lingkungan
Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara mendesak untuk membebaskan 11 aktivis pejuang lingkungan di Halmahera Timur
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
"Pasal ini bertentangan langsung dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
"Sehingga negara seolah telah melawan dirinya sendiri. Dengan dalih hukum, ia menindas yang sedang mempertahankan hidup."
"Ia menafikan Pasal 28A dan 28H ayat (1) U yang menjamin hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang layak dan hak atas per dari segala bentuk ancaman terhadap kehidupan, "tandasnya.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan:
1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan
2. Hentikan segala bentuk kriminalisası masyarakat adat
Baca juga: BPJS Kesehatan Tenate Gandeng TNI dan Polri dalam Kegiatan Rekon Data Kepesertaan
3. Cabut IUP PT Position yang terbukti merusak lingkungan dan melar masyarakat adat
4. Usut tuntas keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan terhadap warga
5. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengakui dan melindungi huk masya atas wilaya ulayat, sebagaimana dijamın dalam UUD 1945, Putusan MK. X/2012 serta deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP). (*)
Cek Harga dan Buyback Emas Antam, Sabtu 20 September 2025 di Sini: Naik Hingga Rp 32 Ribu per Gram! |
![]() |
---|
Harga Serta Buyback Emas di Pegadaian, Sabtu 20 September 2025: Galeri 24 dan Antam Turun, UBS? |
![]() |
---|
Simak Prakiraan Cuaca Ternate, Sabtu 20 September 2025: BMKG Prediksi Begini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini Sabtu 20 September 2025, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.