Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Miras, IRT di Sofifi Tidore Ditangkap Polisi

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, harus berurusan dengan Polsek Oba Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sofifi harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, harus berurusan dengan Polsek Oba Utara.

Bagaimana tidak, IRT diketahui berinisial NS alias Novi (27) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, ditangkap akibat kedapatan sedang edar minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir ke wilayah Polsek Oba Utara.

“Yang bersangkutan kita amankan setelah anggota terima laporan masyarakat,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Sidak, Soroti Kebersihan Kantor

Ipda Suherlin menjelaskan, dari laporan yang diterima terduga pelaku sedang adanya transaksi jual beli miras di kediamannya.

Berbekali laporan itu, anggota langsung datang ke Desa Galala, Kecamatan Oba Utara untuk lakukan penyelidikan.

Baca juga: Pravelensi Stunting Tidore Turun Jadi 16,6 Persen

“Dilokasi benar adanya penjualan miras oleh terduga pelaku akibatnya ia langsung diamankan,” katanya.

Dengan tangkapan ini anggota juga berhasil sita sejumlah barang bukti miras baik itu miras berlabel.

“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tindak pidana ringan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved