Miras
Edar Miras, IRT di Sofifi Tidore Ditangkap Polisi
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, harus berurusan dengan Polsek Oba Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, harus berurusan dengan Polsek Oba Utara.
Bagaimana tidak, IRT diketahui berinisial NS alias Novi (27) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, ditangkap akibat kedapatan sedang edar minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir ke wilayah Polsek Oba Utara.
“Yang bersangkutan kita amankan setelah anggota terima laporan masyarakat,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Sidak, Soroti Kebersihan Kantor
Ipda Suherlin menjelaskan, dari laporan yang diterima terduga pelaku sedang adanya transaksi jual beli miras di kediamannya.
Berbekali laporan itu, anggota langsung datang ke Desa Galala, Kecamatan Oba Utara untuk lakukan penyelidikan.
Baca juga: Pravelensi Stunting Tidore Turun Jadi 16,6 Persen
“Dilokasi benar adanya penjualan miras oleh terduga pelaku akibatnya ia langsung diamankan,” katanya.
Dengan tangkapan ini anggota juga berhasil sita sejumlah barang bukti miras baik itu miras berlabel.
“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tindak pidana ringan,” pungkasnya. (*)
Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
![]() |
---|
Polres Ternate Gerebek Rumah di Kelurahan Makassar Timur, Amankan 103 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Cap Tikus untuk Edar ke Halmahera Tengah, Polisi Tangkap IRT Asal Sulut |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Sita 4 Karton Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.