Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pengungkapan Kasus Persetubuhan di Taliabu: Korban Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu

"Pelaku lakukan persetubuhan sebanyak 4 kali. Saat ini korban sudah berusia 15 tahun, "kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara konferensi pers perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Gadis berinisial MP jadi korban tindak pidana persetubuhan di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Korban digauli oleh terduga pelaku berinisial EG (54) sebanyak 4 kali sejak 2020, 2021 dan 2022.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap I perihal penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengungkapkan, persetubuhan awalnya terjadi pada 2020 silam.

Baca juga: Fans Man City Berduka, Belum Siap Kehilangan Jack Grealish yang Kini Didepak dari Skuat Guardiola

Kejadiannya sekira pukul 14.00 WIT di Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

HUKUM: Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara konferensi pers perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (5/6/2025)
HUKUM: Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara konferensi pers perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (5/6/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Pelaku secara sadar telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur."

"Kala itu korban masih berusia 11 tahun duduk di bangku sekolah kelas 5 SD pada tahun 2020."

"Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya pada tahun 2021, dan terkahir 2022."

"Pelaku lakukan persetubuhan sebanyak 4 kali. Saat ini korban sudah berusia 15 tahun, "ungkapnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Kasus ini terungkap setelah dua teman korban menceritakan kejadian itu kepada pengasuh korban di gereja.

Kemudian pengasuh korban menceritakan kejadian ini ke tante korban dan selanjutnya ke ibu korban.

Tak terima dengan informasi kejadian itu, ibu korban lalu melaporkan masalah ini ke Polsek Taliabu Timur Selatan.
 
Kapolres menambah kronologi berawal ketika pelaku mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp 50 ribu pada 2020.

Pada 2021 dan 2022, pelaku iming-iming korban dengan uang Rp 100 ribu agar korban melayani nafsunya.

Baca juga: Fans Man City Berduka, Belum Siap Kehilangan Jack Grealish yang Kini Didepak dari Skuat Guardiola

"Kemudian korban diancam, apabila tidak mau melakukan persetubuhan maka pelaku akan lapor ke orang tua korban atas apa yang sudah terjadi, "imbuhnya.
 
Kapolres menyampaikan, perkara ini sedang dalam tahap perbaikan P19 dan akan melakukan tahap I kembali ke JPU.

"Tersangka telah kami amankan dan masih dalam penyidikan lanjutan, "pungkas AKBP Adnan Wahyu Kashogi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved