Narkoba
Fakta-fakta Polisi di Halsel Ditetapkan Tersangka Narkoba: Istri Ngamuk hingga Dinilai Tidak Sesuai
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IDM alias Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Berikut ini fakta-fakta seorang anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka narkoba.
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IDM alias Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba.
Bripka Ikbal ditangkap di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.
Bripka Ikbal Sempat Ungkap Identitas

Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.
Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.
Saat ditangkap, Bripka Ikbal disebut sempat menyampaikan identitasnya.
Namun ia tetap digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Oesman Sadik Labuha, dan diterbangkan ke Kota Ternate.
Bripka Ikbal saat ini telah diamankam di Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan.
Dibenarkan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan satu anggotanya tersebut.
Meski begitu, AKBP Hendra Gunawan belum mengungkapkan jenis dan jumlah narkoba yang dijemput Ikbal.
"Peristiwa itu memang benar, tapi kita belum bisa sampaikan secara detail karena masih pendalaman, "ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Buka Jejaring Peredaran Narkoba uang Menyeret Polisi
AKBP Hendra Gunawan juga membenarkan bahwa Bripka Ikbal telah diamankan di Polda Maluku Utara usai ditangkap.
Pihaknya juga ikut melakukan pengembangan untuk membuka jejaring peredaran narkoba yang menyeret anggota polisi.
"Pengembangan kita lakukan, kita jug dalami. Jadi ini masih berpsoses, kita akan sampaikan kalau sudah beres, "tandasnya.
Video Istri Bripka Ikbal Ngamuk Viral di Media Sosial
Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal.
Dalam video viral tersebut, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).
Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.
Persoalkan Penahanan Sang Suami
Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.
Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.
Penetapan Bripka Ikbal sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sesuai
Nurhasna Mayau selaku istri Bripka Ikbal Daeng Magasing menilai penetapan tersangka suaminya oleh Polres Halmahera Selatan tidak sesuai dan cacat prosedur.
Perihal tersebut dikatakan Nurhasna Mayau melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).
Menurut Walid, penetapan tersangka oleh Bripka Ikbal bukanlah kasus penyalahgunaan narkoba melainkan laporan pelapor atas nama As’ad dan Faksi selaku sepupu dari Bripka Ikbal.
Laporan pelapor itu atas dugaan penggelapan uang senilai Rp200 juta pada tahun 2024 lalu.
“Perlu kami sampaikan laporan sepupunya Bripka Ikbal ke Polres Halmahera Selatan ini atas dugaan penggelapan uang. Ini seharusnya klien kami Bripka Ikbal lah yang menjadi korban,” kata Walid.
Bripka Ikbal juga dalam Penyelidikan Pelanggaran Kode Etik
Menanggapi ini, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap Bripka Ikbal telah sesuai prosedur.
Kata AKP Sunadi Sugiono, sebelum tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Ikbal sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Bripka Ikbal terlibat kasus penyediaan barang dan jasa, yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP).
"Hal ini didasarkan pada Laporan polisi dengan nomor : LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025 a.n. Bipka Ikbal Daeng Magasing, "jelas Sunadi, Minggu (8/6/2025).
Bripka Ikbal Melakukan 2 Pelanggaran
AKP Sunadi menjelaskan, berdasarkan pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perintah pelaksanaan penempatan di tempat khusus terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh penuntut.
Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.
Dalam proses penyelidikan Kasus pertama yakni dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, Sunadi menyebut Bripka okbal kembali melakukan pelanggaran.
Di mana pada tanggal 23 Mei 2025, Propam Polres Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar laporan polisi sebelumnya.
"Semuanya sesuai dengan prosedur, kalau dipertanyakan kenapa penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan."
"Dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan polisi sebelumnya yakni penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, "jelas Suandi.
AKP Sunadi Mengimbau Masyarakat tidak Cepat Percaya Hoaks
AKP Sunadi juga mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber.
Menurut dia, nformasi di era digital perlu di telusuri lebih dalam.
"Dengan ini kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam, "pungkasnya.
Penangkapan Bripka Ikbal Seret Nama WBP di Lapas Labuha

Penangkapan Bripka Ikbal Daeng Mahasing atas penyalahgunaan narkoba ikut menyeret salah satu nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial A alias Angky.
Dari pengungkapan Bripka Ikbal, kata AKBP Hendra, paket tersebut akan diantar ke salah satu WBP di Lapas Labuha.
Mendapati informasi itu, anggota juga sudah sempat mendatangi WBP di Lapas Labuha, namun WBP tidak mengakui barang tersebut miliknya.
“Walaupun begitu, WBP ini juga diperiksa, dia hanya sebatas saksi atas pengungkapan kasus tersebut,” jelasnya.
Kuasa Hukum: Bripka Ikbal adalah Korban

Terpisah, Bripka Ikbal Daeng Mahasing melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad menyatakan kliennya merupakan korban dalam pengungkapan kasus tersebut.
Walid menjelaskan, dari kronologi kasus bermula Bripka Ikbal ini ditelepon oleh WBP bernama Angky, yang juga merupakan kerabat Bripka Ikbal.
Angky kemudian meminta tolong Bripka Ikbal untuk menjemput kirimannya di kapal.
“Awalnya itu pukul 22.00 WIT malam pada 22 Mei 2025, Angky ini telepon ke klien kami Bripka Ikbal. Bahwa besok pagi bisa jemput paket kirimannya dari Ternate dan pada saat itu klien kami mengiyakan."
“Keesokannya, klien kami antar anaknya ke sekolah, ia lalu bergegas ke pelabuhan untuk jemput paket tersebut. Sayangnya sampai di sana ia lalu dicegat oleh anggota,” jelasnya.
Walid pun mempertanyakan penangkapan itu, padahal saat mediasi, Angky telah mengakui bahwa paket itu miliknya.
"Bahkan rumah klien kami juga digeledah dan tidak temukan apa-apa, klien kami menjadi korban dalam kasus ini,” katanya mengakhiri. (*)
Polres Halmahera Selatan
AKBP Hendra Gunawan
AKP Sunadi Sugiono
Bripka Ikbal
Halmahera Selatan
narkoba
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT |
![]() |
---|
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.