Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara

Saat live streaming TikTok pada Senin (26/5/2025), Zentya diduga mendapat sejumlah penghinaan hingga pelecehan.

Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyanyi lokal Ternate dilaporkan ke polisi imbas dugaan sejumlah kasus ITE yang dilakukan dirinya dan keluarga.

Penyanyi tersebut berinisial RH alias Randy.

Sedangkan yang melaporkan adalah seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.

Zentya melaporkan Randy ke Polda Maluku Utara.

Saat live streaming TikTok pada Senin (26/5/2025), Zentya diduga mendapat sejumlah penghinaan hingga pelecehan.

Tak hanya itu, ia diduga juga mendapatkan ancaman dari Randy maupun kerabat.

Berikut sejumlah hal yang membuat Zentya melaporkan kasus ini ke polisi:

1. Terlapor Memberi Pesan Menghina

Kronologinya, saat itu Zentya sedang siaran langsung secara santai di akun TikTok miliknya yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya, @tiaraa. 

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus.
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. (TribunTernate.com/HO)

Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.

"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun," kata kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy.

"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.

2. Kakak Terlapor Diduga Ikut Melecehkan

Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.

Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.

"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved