Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Berikut Kasusnya

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. 

Kuasa hukum Zentya yang lain, Syahrul Yasim, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan dan penghinaan di ruang digital. 

"Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh," tutupnya.

Berikut pasal yang disangkakan:

  • Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
  • Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved