Ternate
Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Berikut Kasusnya
Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus.
Kuasa hukum Zentya yang lain, Syahrul Yasim, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan dan penghinaan di ruang digital.
"Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh," tutupnya.
Berikut pasal yang disangkakan:
- Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
(*)
Berita Terkait:#Ternate
| BREAKING NEWS: Diduga Putus Cinta, Mahasiswi di Ternate Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya |
|
|---|
| Gebrakan Sang Pemimpin: Sinergi Pemkot Ternate dan Petani Lokal, Dongkrak Hasil Pertanian |
|
|---|
| Gebrakan Sang Pemimpin: Pendidikan, Pemikiran dan Jejak Karier Wali Kota Ternate Tauhid Soleman |
|
|---|
| Alasan SMP Negeri 4 Ternate Tak Capai Target Kuota Penerimaan Murid 2025-2026 |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar Tak Diundang Rapat Evaluasi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/KASUS-ITE-Korban-dan-kuasa-hukumnya-saat-membuat-laporan.jpg)