Pemkot Tidore
Muhammad Sinen Sampaikan Ranwal RPJMD Tidore 2025-2025
Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025-2029 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Muhammad Sinen menyampaikan rancangan awal (Ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tidore tahun 2025-2029.
Penyampaian tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke 5 masa persidangan III tahun 2025, tentang penyampaian Ranwal RPJMD Kota Tidore tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (11/6/2025).
Wali Kota mengatakan, Ranwal RPJMD ini telah memformulasi rancangan visi, misi, tujuan, sasaran serta program pemerintah daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Sehingga sisi ini dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek pembangunan, isu strategis daerah, pengembangan potensi, analisis permasalahan, serta perumusan kebijakan strategis yang terukur, untuk mendorong kemajuan daerah.
Baca juga: Terbukti Miliki Miras, Tukang Ojek di Tidore Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta
Muhammad Sinen mengungkapkan, Penyusunan RPJMDKota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 merupakan suatu tahapan penting.
Dalam rangkaian sistem perencanaan pembangunan daerah yang bersifat menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Dokumen RPJMD berfungsi sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan lima tahunan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, serta tetap memperhatikan kesinambungan arah pembangunan jangka panjang daerah dan nasional.
"Karena Penyusunan RPJMD merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 263, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD. " kata Muhammad Sinen
"Pada Pasal 264 ditegaskan pula bahwa RPJMD wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik, hal ini menunjukkan urgensi dan batas waktu dalam penyusunannya, sehingga Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah.
Terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah, berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.” Jelas Muhammad Sinen
Ia juga menambahkan, penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membentuk masa depan daerah yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif.
Sehingga Penyusunan dokumen ini menuntut kerja kolaboratif dan kepemimpinan yang visioner, agar mampu menerjemahkan tantangan menjadi peluang dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“RPJMD periode ini mengusung Visi Terwujudnya Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju dan Berkelanjutan untuk Semua, dengan Visi ini didukung oleh empat Misi, empat Tujuan, 11 sasaran, 17 Indikator Kinerja Utama, serta 24 program prioritas.
Baca juga: Wali Kota Tidore: Persoalan Sampah di Sofifi Butuh Kesadaran Kolektif dan Kolaborasi Serius
Selain itu, fokus pembangunan tetap diarahkan untuk pemenuhan pelayanan dasar, serta alokasi sumber daya untuk memperkuat prioritas pembangunan pada sektor unggulan pariwisata, pertanian dan perikanan.” Tandasnya
"Saya, bersama Wakil Walikota, Bapak Ahmad Laiman, ingin membangun kesadaran kolektif kita bersama, bahwa Kota ini memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan."
"Bahwa kita telah memiliki sesuatu yang tidak dimiliki kota lainnya, yaitu kota yang aman, nyaman dihuni, serta ramah terhadap semua golongan, dan saya bersama Wakil Walikota akan hadir sebagai Ayah dan Abang untuk masyarakat Kota Tidore Kepulauan, "sambung Muhammad Sinen. (*)
Cuaca Buruk, BPBD Tidore Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Gandeng UI dan Kemendagri Bahas Penerapan BLUD 2 Puskesmas |
![]() |
---|
Bunda PAUD Tidore Dorong Penerapan Pembelajaran Deep Learning |
![]() |
---|
DPRD Ternate Dalami Tupoksi BPKAD dan BP2RD Jelang Pengesahan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.