Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh

Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran

Tangkap layar video
PTDH - Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam video viral, Jumat (6/6/2025). Melakukan banyak pelanggaran, Bripka Ikbal resmi dipecat. 

Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan, Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Ikbal di-PTDH

Atas beberapa pelanggaran yang dilakukan, lewat sidang kode etik profesi Polri, Bripka Ikbal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved