Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh
Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran
Editor:
Iga Almira Rugaya Assagaf
Tangkap layar video
PTDH - Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam video viral, Jumat (6/6/2025). Melakukan banyak pelanggaran, Bripka Ikbal resmi dipecat.
Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan, Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.
Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.
Bripka Ikbal di-PTDH
Atas beberapa pelanggaran yang dilakukan, lewat sidang kode etik profesi Polri, Bripka Ikbal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Baca Juga
DPPPA Taliabu Tangani 16 Kasus yang Dialami Perempuan dan Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PHMI Surati DPRD Halmahera Selatan Soal Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.