Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

KPK Telusuri Proyek 6 OPD Pemprov Maluku Utara yang Mangkrak

KPK RI dijadwalkan akan memeriksa sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang diduga mangkrak dan belum tuntas

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROYEK - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, diwawancarai usai Rakor dengan KPK RI, Senin (16/6/2025) di Sofifi. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dijadwalkan akan memeriksa sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang diduga mangkrak dan belum tuntas.

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, mengungkapkan, kunjungan KPK untuk memastikan sejumlah proyek fisik dari berbagai OPD yang dimulai sejak 2024 ke bawah dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kehadiran KPK untuk memantau langsung beberapa proyek fisik dari sejumlah OPD yang diduga belum selesai atau mangkrak. Ini bagian dari upaya kita bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan,” jelas Sherly saat ditemui di Sofifi, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Penyebab Joao Felix Gagal Pulang ke Benfica, Chelsea Pusing Carikan Klub yang Mau Rekrut

Selain proyek fisik, masalah aset tanah Pemprov Maluku Utara juga menjadi perhatian serius. Dari total 458 bidang tanah milik Pemprov Malut, sekitar 50 persen di antaranya belum bersertifikat, dan hal ini berdampak pada penilaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terhadap Malut.

“Idealnya, seluruh aset tanah milik pemerintah sudah tersertifikasi. Kami sudah diskusi panjang dengan KPK dan BPN untuk percepatan sertifikasi. Memang ada berbagai kendala di lapangan, tapi kini sedang kami tata ulang dan selesaikan,” ungkapnya.

Sherly menambahkan, pihak KPK telah memberikan arahan khusus agar seluruh aset tanah milik Pemprov dapat tersertifikasi pada tahun ini.

“Target kami jelas, skor MCP KPK pada 2025 harus bisa mencapai angka 80. Sertifikasi aset tanah ini salah satu kunci utama untuk mencapainya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sherly Laos menyebut KPK akan turun langsung meninjau proyek-proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Baca juga: Segitu Bencinya Rayan Cherki, Pemain Baru Man City Dendam: Saya Ingin Bunuh Man United

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), hingga Dinas Kesehatan.

“Hampir semua OPD yang mengelola proyek fisik akan dikunjungi KPK untuk memastikan kegiatan anggaran tahun 2024 ke bawah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab di Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved