Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK di Malut

KPK Soroti 234 Aset Pemprov Maluku Utara yang Belum Bersertifikat

Aset-aset tersebut juga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah dan peningkatan pendapatan daerah, "kata Abdul Haris

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK Abdul Haris saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (16/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V KPK Abdul Haris menyoroti persoalan pengelolaan aset milik Pemprov Maluku Utara, yang dinilai belum optimal.

Sorotan itu ia sampaikan setelah rapat bersama Gubernur Laos dan jajaran OPD di Sofifi, Senin (16/6/2025).

Dikatakan bahwa masih terdapat 234 aset Pemprov Maluku Utara yang belum tersertifikasi secara resmi.

"Kami berharap seluruh aset yang belum bersertifikat itu bisa diselesaikan proses sertifikasinya tahun ini, "kata Abdul Haris.

Baca juga: Callum Wilson Komentari Liam Delap Langsung Dapat Nomor Punggung 9: Berat Banget di Chelsea

Menurutnya, penyelesaian sertifikasi bukanlah akhir dari persoalan. Aset-aset tersebut juga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah dan peningkatan pendapatan daerah.

STATEMENT: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris
STATEMENT: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

"Setelah disertifikasi, aset-aset itu harus dimanfaatkan, entah itu melalui mekanisme sewa, kerja sama operasional (KSO/joint operation), atau kerja sama pemanfaatan (BOT - Build Operate Transfer). Yang penting jangan sampai dibiarkan terbengkalai, "tegasnya.

Abdul Haris juga mengakui adanya sejumlah aset yang saat ini dalam kondisi bersengketa hukum dengan pihak lain.

Untuk kasus seperti itu, KPK mendorong Pemprov Maluku Utara menggandeng Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara untuk menyelesaikannya.

"Kami menyarankan Pemprov memanfaatkan bantuan dari Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum atas aset-aset yang bermasalah, "ujarnya.

KPK menilai aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal justru akan menjadi beban fiskal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Rismon Sianipar Diusir Kasmudjo Mantan Dosen Jokowi di UGM, Kondisi Kesehatan Eks PA Dipertanyakan

Oleh sebab itu, tata kelola aset menjadi salah satu fokus penguatan sistem pemerintahan daerah yang didorong KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Dengan langkah strategis seperti sertifikasi, pemetaan dan optimalisasi pemanfaatan, kami harap Provinsi Maluku Utara dapat mengubah beban menjadi peluang."

"Lalu menjadikan aset sebagai sumber penerimaan baru, bukan hanya data pasif dalam neraca keuangan daerah, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved