Pemprov Malut
BPBJ Maluku Utara Didorong Percepat Proses Lelang Proyek Strategis 2025
"Karena ini menyangkut paket-paket strategis, KPK saran agar kami mencari metode lelang tercepat, "kata Plt Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hi Hukum
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekarang ini, emerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara tengah berpacu dengan waktu.
Memasuki pertengahan tahun, sorotan terhadap progres pelelangan proyek-proyek strategis mulai mengemuka.
Menurut Plt Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hi Hukum, pihaknya mendapat dorongan langsung dari KPK untuk percepat proses lelang.
Di mana imbauan KPK tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek strategis, yang akan digarap pada tahun anggaran (T.A) 2025.
Baca juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara Gelar FKP
"Karena ini menyangkut paket-paket strategis, KPK menyarankan agar kami mencari metode paling cepat."

"Apakah lewat swakelola, e-purchasing atau tender terbuka, "jelas Hairil Hi Hukum, Rabu (18/6/2025).
KPK bahkan memberikan opsi agar proyek-proyek yang memungkinkan bisa dikerjakan melalui skema swakelola, untuk menghindari keterlambatan implementasi.
"Pak Haris dari KPK bilang kalau memang bisa diswakelolakan, itu tidak masalah."
"Yang penting tidak melanggar aturan dan pekerjaan cepat terlaksana, "papar Hairil Hi Hukum.
Hairil juga menyampaikan, hingga 18 Juni 2025, BPBJ baru memproses 33 paket pekerjaan.
Sebagian besar merupakan proyek perencanaan dan pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan pembangunan RSJ.
Serta pekerjaan fisik di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Masih banyak OPD yang belum memasukkan dokumen lelang. Kami imbau agar segera dipercepat,
"Akan tetapi saalah satu kendala utama adalah waktu yang semakin sempit, "bebernya.
Hairil menjelaskan, jika suatu proyek melewati pra-kualifikasi, maka proses lelangnya bisa memakan waktu hingga 40 hari.
Ditambah lagi waktu untuk menyusun produk perencanaan dan pelelangan fisik, total durasi bisa mencapai hingga akhir September.
'Kalau terlambat memasukkan dokumen, pekerjaan fisik bisa baru mulai di triwulan akhir. Ini jelas berdampak pada kualitas dan efisiensi proyek, "ungkapnya.
Hairil menambahkan, Gubernur melalui Sekretaris Daerah akan kembali menerbitkan surat teguran kedua untuk mendorong percepatan lelang oleh OPD.
Baca juga: Tidore UHC Tertinggi se Maluku Utara, Muhammad Sinen: Bukti Perhatian Pemda ke Pelayanan Kesehatan
Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang telah dikeluarkan pada 15 Mei 2025 lalu.
"Hari ini suratnya saya serahkan ke Pak Sekda, dan akan dilanjutkan ke semua OPD."
"Langkah ini menjadi penting, mengingat efisiensi dan akuntabilitas anggaran sangat tergantung pada ketepatan waktu pelaksanaan proyek, "tandas Hairil Hi Hukum. (*)
Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Sinkronisasi RKPD Halmahera Utara 2026 |
![]() |
---|
Hadiri Rakorda, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Tekankan Pentingnya Arsip |
![]() |
---|
Bappeda Maluku Utara Soroti Pentingnya Konektivitas Jalan Sofifi–Kulo–Maba dalam RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Satgas Dibentuk Setelah Siswa SMK Negeri 5 Ternate Sakit Perut Diduga Usai Santap Menu Program MBG |
![]() |
---|
Klarifikasi Sejumlah Siswa SMK Negeri 5 Ternate Sakit Perut Diduga Usai Santap Menu Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.