Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Muhammad Sinen Harap Masalah Pertanahan di Tidore Jadi Komitmen Bersama

"Jangan sampai mengenai kepemilikan tanah menjadi permasalahan di kemudian hari, "harap Waki Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KERJA SAMA: Foto penandatanganan MoU Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Muhammad Sinen (belakang) dengan pertanahan, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUNTERNATE COM, TIDORE - Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU di bidang pertanahan dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Rabu (18/6/2025).

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam kesempatan tersebut berharap kerja sama ini dapat membabgun komitmen yang dapat menjadi perhatian bersama, pada masalah pertanahan di Tidore ke depannya.

"Saya harap setelah penandatanganan ini jadi komitmen kita bersama."

"Jangan sampai mengenai kepemilikan tanah menjadi permasalahan di kemudian hari."

Baca juga: Tidore Juara Umum STQH XXVIII Maluku Utara

"Salah satunya contoh seperti adanya sertifikat tanah yang ganda, "paparnya.

KERJA SAMA: Foto penandatanganan MoU Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dengan pertanahan, Rabu (18/6/2025)
KERJA SAMA: Foto penandatanganan MoU Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dengan pertanahan, Rabu (18/6/2025) (Istimewa)

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan Armansyah Badaruddin mengatakan.

Baca juga: Tujuan Pemkot Tidore Bangun Kerja Sama dengan Mata Garuda Maluku Utara

Tujuan dilakukannya nota kesepakatan ini sebagai pedoman para pihak, dalam rangka kerja sama di bidang pertanahan untuk percepatan sertifikat tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah.

"Dulu prosedurnya belum terlalu ketat, namun saat ini melalui kegiatan PTSL sudah sekalian dengan penataan bidang-bidang tanah yang belum tercover di peta pendaftaran."

"Jadi kalau sudah ada di dalam peta pendaftaran kita, maka jika ada yang lagi masuk untuk pembuatan sertifikat baru, secara otomatis ditolak sistem, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved