Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Pemkot Ternate Diisyaratkan Segera Selesaikan Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi

"Pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi KPK, "tegas Sekkot Ternate Rizal Marsaoly

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
RAPAT: Pemkot Ternate, Maluku Utara dan KPK saat menggelar rakor bersama di aula lantai III Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (20/6/2025) 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Abdullah H M Saleh menyebut, aset bidang tanah milik Pemkot Ternate berjumlah 1.216.

Dari jumlah tersebut, yang sudah bersertifikat sebanyak 548 bidang tanah; terdiri dari 208 tanah bangunan gedung dan 340 tanah jalan.

Kemudian yang belum bersertifikat sebanyak 668; terdiri dari 473 tanah bangunan gedung dan 195 tanah jalan.

"Target ke depan, seluruh aset lahan milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat akan disertifikatkan."

Baca juga: Buka Festival Kora-Kora 2025, Wali Kota Ternate : Penghormatan Sejarah Maritim

"Jadi pemerintah berupaya untuk mengamankan aset, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum, "kata Abdullah.

Untuk merealisasikan itu, Pemkot Ternate sudah membentuk tim percepatan penyelesaian aset yang beranggotakan OPD terkait bersama instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Ternate.

"Tim ini sudah bekerja melakukan inventarisasi, dan akan terus berjalan. Kemudian kita juga sudah alokasikan anggaran untuk proses pengsertifikatan melalui Dinas Perkim, "tandasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved