Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Struktur Koperasi Merah Putih 71 Desa di Taliabu Hampir Rampung, Pj Kades Jadi Badan Pengawas 

Pembentukan Struktur Koperasi Merah Putih 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan selesai waktu dekat ini

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
KOPERASI - Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Struktur koperasi merah putih 71 Desa di Pulau Taliabu hampir rampung, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNTERNTE.COM, TALIABU - Pembentukan Struktur Koperasi Merah Putih 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan selesai waktu dekat ini.

Data dari Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Taliabu terkahir pada Selasa 17 Juni 2025, tersisa 5 desa yang belum membentu Koperasi Merah Putih.

Rata-rata desa-desa yang dimaksud berada di wilayah Kecamatan Taliabu Barat.

Baca juga: Rusak Bertahun-tahun, Perbaikan Jembatan Ambruk di Ibukota Bobong Jadi Prioritas Dinas PUPR Taliabu 

"Alhamdulillah tinggal 5 desa dari 71 desa, tinggal Taliabu Utara ini soal administrasi, Taliabu Utara kan ada 19 desa," kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Taliabu, Arman Hase, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, dalam struktur tersebtu, para Penjabat (Pj) Kepala Desa menjadi badan pengawas, ditambah dengan 2 tokoh masyarakat masing-masing wilayah.

Baca juga: Alasan Pemkab Taliabu Belum Adakan Lelang Paket Pekerjaan Fisik

"Jadi badan pengawas satu orang itu adalah kepala desa ditambah dengan tokoh masyarakat 2 orang," terangnya.

Sambungnya, salah satu suarat pembentukan struktur koperasi merah putih adalah, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antar sesama pengurus.

"Ada beberapa syarat yang harus kita lihat, jangan ada hubungan darah dalam kepengurusan, jangan ada hubungan semenda, dalam artian hubungan pertalian antara perkawinan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved