Pemkab Halmahera Selatan
Tak Salur Minyak Tanah ke Warga Kurunga, Diskoperindag Halmahera Selatan Sanksi Pangkalan Al Gibran
Diskiperindag Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjatuhkan sanksi penghentian operasional ke pangkalan minyak tanah Al-Gibran
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Diskiperindag Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjatuhkan sanksi penghentian operasional ke pangkalan minyak tanah Al-Gibran di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Pangkalan minyak tanah yang berkontrak dengan PT Babang Raya itu, dilaporkan tak melakukan penjualan ke warga selama menjalankan usaha di Desa Kurunga.
"Kepala Desa melaporkan dengan membuat surat resmi ke Diskoperindag. Laporan tersebut langsung ditindak lanjut," ujar Kabid Perdagangan Diskoperindag Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Solusi Fans Chelsea untuk Kebingungan Enzo Maresca soal Posisi Liam Delap dan Nicolas Jackson
Untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Kurunga tetap lancar, Karmila mengatakan pihaknya mengganti pangkalan lain melakukan pelayanan.
Ia pun menegaskan, langkah pemberian sanksi terhadap pangkalan Al-Gibran, merupakan komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah melalui Diskoperindag dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Joao Felix Jadi Sia-sia, Eks Petinggi Benfica Sayangkan Pemain Chelsea: Cari Klub yang Bikin Bahagia
Sementara untuk pencabutan izin usaha pangkalan Al-Gibran, Karmila menyebut dalam tahap koordinasi.
Ia memastikan sanksi terhadap pangkalan-pangakalan minyak tetap dikenakan, jika tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat atau melakukan penimbunan BBM.
"Kami tidak pandang bulu, kalau salah kami sikat. Karena minyak tanah ini salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan itu terpenuhi," tandasnya. (*)
Soadri Ingratubun Pensiun, Jabatan Pertamanya Camat Bacan Barat Halmahera Selatan 2002 |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Rekomendasi Penyalahgunaan DD 2 Desa ke Jaksa untuk Diproses Hukum |
![]() |
---|
Kades Tabalema Abidin Talib Diadukan Warga ke Inspektorat Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Keluarga Anak Pengidap Hidrosefalus di Halmahera Selatan Terima Bantuan Tapi Menolak Dirujuk |
![]() |
---|
Realisasi Pajak Capai Rp71 Miliar, BPKAD Halmahera Selatan Target Surplus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.