Kekerasan Terhadap Jurnalis
Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan
Vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap tiga pelaku pemukulan jurnalis dinilai sebagai bentuk pengabaian serius
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap tiga pelaku pemukulan jurnalis dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kebebasan dan keselamatan jurnalis.
Hal ini disampaikan Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, kepada Tribunternate.com, Senin (23/6/2025).
Ketiga terdakwa, yakni J.A.F (47), F.A (27), dan M.J.K (25), dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Baca juga: 1 Hal Paling Bikin Khawatir soal Nicolas Jackson Minta Maaf ke Fans Chelsea karena Kartu Merah
Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman ringan tanpa eksekusi penjara.
Zulfikran menyebut, putusan ini mengkhianati prinsip keadilan dan mengirim sinyal keliru kepada publik bahwa kekerasan terhadap jurnalis dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar kasus kekerasan. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Ketika pelaku kekerasan terhadap jurnalis hanya dihukum percobaan, negara sedang memberi lampu hijau bagi represi,” tegas Zulfikran, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, vonis ini bukan hanya merugikan korban, tapi melemahkan sistem demokrasi. Dalam negara hukum, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara yang dijamin konstitusi.
“Kalau jurnalis saja bisa dipukuli saat bekerja dan pelakunya hanya ditegur lewat vonis percobaan, bagaimana nasib masyarakat biasa ? Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.
Zulfikran juga mengapresiasi langkah banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara untuk para terdakwa.
Baca juga: Kena Banjir, Pelayanan SPBU Labuha Halmahera Selatan Tutup
“Kami mendorong Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk membatalkan vonis ringan ini. Jangan kompromi dengan kekerasan. Vonis harus mendidik, bukan membiarkan,” tegasnya.
Zulfikran menegaskan, LBH Ansor akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen membela hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers.
“Kita tidak sedang membela profesi semata, tapi membela hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri,” tandasnya. (*)
| Ketua LBH Ansor Ternate Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis |
|
|---|
| Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah |
|
|---|
| Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding |
|
|---|
| Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Sidang Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate : Terdakwa Akui Tidak Tahu SOP Pengamanan Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/CCTV-Kantor-Wali-Kota-Ternate-jadi-barang-bukti.jpg)