Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan

Vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap tiga pelaku pemukulan jurnalis dinilai sebagai bentuk pengabaian serius

Dok : Zulfikran Bailussy
KEKERASAN JURNALIS - Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy. Ia menyoroti vonis ringan pelaku pemukulan jurnalis, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap tiga pelaku pemukulan jurnalis dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kebebasan dan keselamatan jurnalis. 

Hal ini disampaikan Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, kepada Tribunternate.com, Senin (23/6/2025).

Ketiga terdakwa, yakni J.A.F (47), F.A (27), dan M.J.K (25), dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

Baca juga: 1 Hal Paling Bikin Khawatir soal Nicolas Jackson Minta Maaf ke Fans Chelsea karena Kartu Merah

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman ringan tanpa eksekusi penjara.

Zulfikran menyebut, putusan ini mengkhianati prinsip keadilan dan mengirim sinyal keliru kepada publik bahwa kekerasan terhadap jurnalis dapat ditoleransi.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Ketika pelaku kekerasan terhadap jurnalis hanya dihukum percobaan, negara sedang memberi lampu hijau bagi represi,” tegas Zulfikran, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, vonis ini bukan hanya merugikan korban, tapi melemahkan sistem demokrasi. Dalam negara hukum, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara yang dijamin konstitusi.

“Kalau jurnalis saja bisa dipukuli saat bekerja dan pelakunya hanya ditegur lewat vonis percobaan, bagaimana nasib masyarakat biasa ? Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.

Zulfikran juga mengapresiasi langkah banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara untuk para terdakwa.

Baca juga: Kena Banjir, Pelayanan SPBU Labuha Halmahera Selatan Tutup

“Kami mendorong Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk membatalkan vonis ringan ini. Jangan kompromi dengan kekerasan. Vonis harus mendidik, bukan membiarkan,” tegasnya.

Zulfikran menegaskan, LBH Ansor akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen membela hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers.

“Kita tidak sedang membela profesi semata, tapi membela hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved