Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
istimewa
HUKUM: Mudasir, terdakwa pemukulan jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara berjabat tangan dengan korban usai persidangan, Kamis (22/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mudasir Husen, terdakwa pemukulan jurnalis di Kota Ternate divonis 4 bulan penjara.

Itu setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Ternate di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/5/2025).

JPU Kejari Ternate, Maluku Utara Matheos Matulessy menyatakan terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan.

Dengan demikian terdakwa Mudasir Husen dituntut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Sidang Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate : Terdakwa Akui Tidak Tahu SOP Pengamanan Aksi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, "ucapnya.

Baca juga: Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Disidangkan: 3 Terdakwa Akui Perbuatan

JPU juga menuntut terhadap terdakwa Mudasir Husen agar tetap di tahan di Rutan Kelas II B Ternate.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah, "pungkasnya.

Sekedar diketahui, terdakwa Mudasir Husen didakwa melakukan melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar yang juga jurnalis mengakibatkan luka-luka pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 15:15 WIT bertempat di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved