Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa pemukulan jurnalis Tribunternate.com

Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
KASUS - Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Jaksa ajukan banding kasus pemukulan terhadap jurnalis Tribunternate.com, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa pemukulan jurnalis Tribunternate.com bernama Julfikram Suhadi. 

Sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025) lalu dengan agenda mendengar putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa. 

Mereka di antaranya J.A.F (47), F.A (27), dan M.J.K (25). Tiga terdakwa ini resmi dihukum satu bulan penjara melalui sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Albanus Asnanto.

Baca juga: Cancer Kurang Puas, Taurus Butuh Hiburan: Ramalan Zodiak Senin 23 Juni 2025

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

Hal ini disampaikan Matheos Matulessy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, saat dikonfirmasi Tribunternate.com melalui pesan Whatsapp belum lama ini.

Yang mana, kata dia, sidang tiga putusan tiga terdakwa kasus pemukulan terhadap jurnalis sudah digelar beberapa waktu lalu.

"Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan ketiganya secara meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan namun masih dalam masa percobaan," tuturnya.

Ia menambahkan, putusan jelas jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab ketiga terdakwa pada sebelumnya dituntut 5 bulan penjaga.

"Karena itu, kami sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Memori banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah putusan. Kita tetap menghargai putusan majelis hakim yang berhak memutus perkara ini. Namun kita juga diberi hak oleh undang-undang untuk menerima atau tidaknya putusan tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, 2 jurnalis menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan saat meliput aksi demo di halaman kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.

Baca juga: Segini Harga Kopra, Cengkeh, dan Pala di Ternate Maluku Utara Senin 23 Juni 2025

Mereka adalah M. Julfikram Suhadi dari Tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari media HalmaheraRaya.com. 

Atas peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan resmi di Polres Ternate. Dari laporan itu, satu oknum Satpol PP bernama Mudasir lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate atas laporan yang dibuat Fitriyanti Safar.

Sementara laporan yang dibuat M. Julfikram Suhadi saat ini penyidik sudah menetapkan tiga oknum anggota Satpol PP sebagai tersangka dan kini berstatus narapidana setelah divonis majelis hakim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved