Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

206 Desa di Halmahera Selatan Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

Sementara 55 dari 206 desa di Halmahera Selatan sudah memiliki akta notaris dan SK dari Kemenkum atas pembentukan kopdes merah putih

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat sudah 206 desa membentuk koperasi desa (Kopdes) merah putih.

Sementara 55 dari 206 desa sudah memiliki akta notaris dan SK dari Kemenkum atas pembentukan kopdes merah putih.

"Data yang kami terima dari Diskoperindag, Kopdes sudah terebentuk di 206 desa, sisa 40 desa."

"Sedangkan 55 sudah miliki legalitas, "ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kafe Bungalow 1 di Halmahera Selatan Ditutup Gegera Bisnis Bir Ilegal

Menurut Zaki, pihaknya masih memiliki waktu untuk mendorong sisa desa yang belum membentuk kopdes merah putih.

Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab ketika menjelaskan pemeriksaan 15 Kades, Selasa (3/6/2025)
PROGRAM: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (3/6/2025) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Karena berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, batas waktu pembentukan koperasi tersebut pada Juli 2025.

Di lain sisi, laporan dari para pendamping desa menyetakan bahwa sebanyak sudah 245 desa yang membentuk kopdes merah putih.

"Itu artinya tinggal 4 desa, dan saat ini kita sudah capai di atas 82 persen. Kita upayakan 249 desa harus terentuk koperasi merah putih, "ungkapnya.

Baca juga: Dinas PUPR Halmahera Selatan Usul Jembatan Tuokona Masuk Tanggap Darurat

Zaki menyebut, DPMD Halmahera Selatan masih memberlakukan sanksi terhadap desa yang tak membentuk kopdes merah putih.

Sanksi tersebut berupa penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Tapi kalau desa yang sudah bentuk kopdes merah putih dan sudah dalam proses pengajuan pembentukan akta notris, itu sudah bisa bikin permintaan pencairan DBH, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved