Pemkab Halmahera Selatan
206 Desa di Halmahera Selatan Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Sementara 55 dari 206 desa di Halmahera Selatan sudah memiliki akta notaris dan SK dari Kemenkum atas pembentukan kopdes merah putih
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat sudah 206 desa membentuk koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Sementara 55 dari 206 desa sudah memiliki akta notaris dan SK dari Kemenkum atas pembentukan kopdes merah putih.
"Data yang kami terima dari Diskoperindag, Kopdes sudah terebentuk di 206 desa, sisa 40 desa."
"Sedangkan 55 sudah miliki legalitas, "ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Kafe Bungalow 1 di Halmahera Selatan Ditutup Gegera Bisnis Bir Ilegal
Menurut Zaki, pihaknya masih memiliki waktu untuk mendorong sisa desa yang belum membentuk kopdes merah putih.

Karena berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, batas waktu pembentukan koperasi tersebut pada Juli 2025.
Di lain sisi, laporan dari para pendamping desa menyetakan bahwa sebanyak sudah 245 desa yang membentuk kopdes merah putih.
"Itu artinya tinggal 4 desa, dan saat ini kita sudah capai di atas 82 persen. Kita upayakan 249 desa harus terentuk koperasi merah putih, "ungkapnya.
Baca juga: Dinas PUPR Halmahera Selatan Usul Jembatan Tuokona Masuk Tanggap Darurat
Zaki menyebut, DPMD Halmahera Selatan masih memberlakukan sanksi terhadap desa yang tak membentuk kopdes merah putih.
Sanksi tersebut berupa penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Tapi kalau desa yang sudah bentuk kopdes merah putih dan sudah dalam proses pengajuan pembentukan akta notris, itu sudah bisa bikin permintaan pencairan DBH, "tandasnya. (*)
November 2025, Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 65 Jemaah Umrah |
![]() |
---|
Kunker di Kayoa, Bupati Halmahera Selatan Minta Warga Tak Lagi Persoalkan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.