Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kafe Bungalow 1 di Halmahera Selatan Ditutup Gegera Bisnis Bir Ilegal

"Ditutup karena pengelola diduga berbisnis miras jenis bir secara ilegal, "kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-zam

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara Irvan Zam-Zam 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menutup Kafe Bungalow 1.

Penutupan tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan itu terhitung mulai hari ini, Kamis (26/6/2025).

"Kita tutup sementara selama satu minggu ke depan, "ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam.

Menurut Irvan, langkah penutupan karena pihak pengelola diduga berbisnis minuman keras (Miras) jenis bir secara ilegal.

Baca juga: Ali Sangaji Soroti Polemik Pergantian Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara

Bisnis tersebut, disebut sudah berlangsung lama dan tanpa izin resmi dari Pemkab Halmahera Selatan.

KEBIJAKAN: Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara Irvan Zam-Zam
KEBIJAKAN: Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara Irvan Zam-Zam (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Sementara, Satpol PP menemukan pelanggan Bungalow 1 mengonsumsi bear dalam room.

"Kita punya Perda tentang larangan peredaran Miras. Dan tadi malam kita temukan ada pengunjung konsumsi bir."

"Kita tanya itu dari mana, mereka jawab didapat dari petugas kafe, "jelas Irvan Zam-Zam.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Nilai Ali Dano Tak Inovatif

Karenanya pihaknya mengimbau kepada semua pelaku usaha THM di Halmahera Selatan agar taat aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan tidak pandang bulu melakukan penertiban terhadap THM.

"Apa pun jenis usaha, kalau melanggar aturan, kami akan tindak tegas. Kami tidak mengistimewakan siapapun kalau langgar aturan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved