Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Cap Tikus, Pria 43 Tahun Asal Tidore Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial RL alias Wan (43) asal Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditangkap pihak Kepolisian

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan ke Polsek Oba Utara, Sabtu (28/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial RL alias Wan (43) asal Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditangkap pihak Kepolisian.

Wan ditangkap anggota Polsek Oba Utara saat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Irjen Pol Waris Agono Dorong Desa Wangongira Halmahera Utara Jadi Kampung Adat

Dikatakan, terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan cap tikus di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, benar ditemukan miras cap tikus dan pemiliknya mengakui barang bukti miliknya,” ucapnya Kapolsek.

Setelah ditemukan barang bukti, lanjut Ipda Suherlin, anggota langsung mengamankan pemilknya dan barang bukti miras ke kantor untuk diproses tindak pidana ringan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT

Dengan temuan ini, ia berharap masyarakat bisa lapor jika melihat adanya peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.

“Kita tetap tindaklanjuti kalau adanya laporan masyarakat,” katanya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved