Miras
Edar Cap Tikus, Pria 43 Tahun Asal Tidore Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial RL alias Wan (43) asal Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditangkap pihak Kepolisian
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial RL alias Wan (43) asal Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditangkap pihak Kepolisian.
Wan ditangkap anggota Polsek Oba Utara saat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: Irjen Pol Waris Agono Dorong Desa Wangongira Halmahera Utara Jadi Kampung Adat
Dikatakan, terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan cap tikus di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, benar ditemukan miras cap tikus dan pemiliknya mengakui barang bukti miliknya,” ucapnya Kapolsek.
Setelah ditemukan barang bukti, lanjut Ipda Suherlin, anggota langsung mengamankan pemilknya dan barang bukti miras ke kantor untuk diproses tindak pidana ringan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT
Dengan temuan ini, ia berharap masyarakat bisa lapor jika melihat adanya peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
“Kita tetap tindaklanjuti kalau adanya laporan masyarakat,” katanya mengakhiri. (*)
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
| Polsek Ternate Utara Gagalkan Penyelundupan 225 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-28-juni-2025.jpg)