Lipsus Jukir Liar
Respon Warga hingga DPRD Ternate Soal Juru Parkir Liar
Penataan parkir di sudut Kota Ternate, Maluku Utara masih menjadi perhatian publik
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
PARKIR - Area parkir di pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (30/6/2025).
Sementara, petugas parkir pada tempat khusus parkir berjumlah 24 orang.
Baca juga: Kini Jabat Direktur Reskrimsus Polda Malut, Segini Kekayaan Kombes Pol Edy Wahyu Susilo
Kemudian, tarif resmi parkir sesuai dengan Perda No 14 tahun 2023, di Kota Ternate Roda du Rp2.000, roda empat Rp5.000, roda enam Rp8.000, lebih dari roda enam Rp10.000.
Lanjut dia, untuk estimasi kerugian parkir liar belum pernah dilakukan perhitungan secara resmi oleh Dishub Ternate. Kemudian, evaluasi parkir dikawasan pasar dilakukan setiap hari.
"Sampai saat ini belum ada masyarakat yang datang ke kantor untuk keluhkan. Sanksi untuk parkir liar kita serahkan ke Satpol PP karena fungsi penindakan bukan domainnya atau tugas dari Dishub," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.