Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Muksin Amrin Dukung Uji Kompetensi Eselon II dan Perampingan OPD Pemprov Maluku Utara

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, mendukung pelaksanaan Ukom dan perampingan OPD Pemprov Malut, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, terkait rencana pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Eselon II dan perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Muksin, langkah evaluasi terhadap struktur kelembagaan dan kinerja OPD merupakan bagian dari hasil Panitia Kerja (Panja) yang telah dibahas sebelumnya di DPRD.

Bahkan, usulan perampingan OPD, kata dia, pernah disampaikan langsung ke Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan juga mendapat rekomendasi resmi dari Pansus LKPJ.

Baca juga: Dharma Wanita Kepulauan Sula Tampilkan Produk Home Industry di Stand Benteng De Verwachting

“Oh iya, itu memang bagian dari rekomendasi Panja. Salah satunya adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD. Saya juga pernah menyampaikan langsung usulan perampingan kepada Gubernur, dan hal itu diperkuat dalam rekomendasi Pansus LKPJ kala itu,” jelas Muksin, Jumat (4/7/2025).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan uji kompetensi pejabat eselon II harus menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, agar penempatan jabatan benar-benar mencerminkan kualitas, kinerja, dan integritas pejabat, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca juga: Tubruk Aaron Anselmino dan Rebut Bola Noni Madueke, Fans Chelsea Puji Joao Pedro: Intens Banget

Selain itu, Muksin menilai perampingan OPD menjadi langkah penting untuk menyusun kembali peta jabatan yang lebih efisien, termasuk mengidentifikasi mana OPD yang bisa digabung dan mana yang bisa ditiadakan.

“Tujuannya jelas, untuk mengurangi beban belanja operasional dan gaji pegawai yang selama ini menyedot porsi besar dalam APBD. Harapan saya, perampingan bisa segera dilakukan agar mulai diterapkan pada tahun 2026,” pungkasnya.

Langkah perampingan OPD dan evaluasi jabatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mewujudkan pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved