Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemanggilan 36 Kades

"Kami jadwalkan dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu baru buat panggilan ke 36 Kades, "kata Kasi Perdata dan TUN Kejari Halsel Satriyo

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
IURAN: Kantor Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara. 36 Kades akan dipanggil terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam waktu dekat bakal memanggil 36 kepala desa (Kades).

Pemanggilan ini terkait dengan belum direalisasikannya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan selama 1 tahun.

"Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan kami panggil, "ujar Kepala Seksi Perdata dan Tatau Usaha Negara Kejari Halmahera Selatan Satriyo, Selasa (8/7/2025).

Ada pun pembayaran iuran BPJS Ketengakerjaan ini melalui Dana Bagi Hasil (DBH) desa.

Baca juga: Minta Bukti Pembayaran Lahan, Gerbang Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang

Menurut Satriyo, pihaknya akan membuat jadwal pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk membahas hal tersebut.

HUKUM: Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kantor Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara

"Kami jadwalkan dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, nanti setelah itu baru kami buat panggilan untuk 36 Kades, "tandasnya.

Sebelumnya Kajari Halmahera Selatan Ahamd Patoni menjelaskan, berdasarkan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap lima lembaga, dua di antaranya adalah Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tupoksi masing-masing.

Inpres ini juga menyatakan Jaksa Agung bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Patoni mengungkapkan, jumlah desa di Halmahera Selatan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 218.

Sementara untuk jumlah klaim manfaat jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerjaan rentan desa sampai saat ini baru berjumlah lebih dari Rp2,8 miliar. 

Ironisnya, dari jumlah desa yang menjadi peserta BPJS tersebut ada sebanyak 36 desa yang belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, baik yang belum mendaftarkan perangkat desa dan pekerja rentan desa. 

Baca juga: Jenjang Karier dan Kekayaan Munawir Bahar, Pegang 2 Jabatan di DPRD Halmahera Selatan

"Bahkan ada desa yang hanya mendaftarkan salah satu dari kedua di atas, "ujar Patoni.

Dia menambahakn, pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerjaan rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Maret 2025 lalu.

"Kami berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja termasuk Kades dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved