Pemprov Malut
Komisi I DPRD Maluku Utara Minta Gaji PPPK Dibayarkan September 2025, Pemprov Merespons
"Namun jika kondisi keuangan memungkinkan, kami akan mendorong pembayaran dipercepat, "janji Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi I DPRD Maluku Utara terus meminta kejelasan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang hingga kini belum menerima haknya sejak mulai bertugas.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mulai dari pertemuan bersama perwakilan PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Senin (7/7/2025) lalu di gedung DPRD.
"Kami awalnya mendorong agar gaji dibayarkan rapel sejak Maret hingga Oktober. Tapi setelah melihat kondisi fiskal, itu sulit direalisasi, "ujar Nazlatan kepada wartawan.
Sebagai alternatif, pihaknya mengusulkan skema baru. Di mana Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan pada Juli dan pembayaran gaji mulai dihitung per 1 Agustus.
Baca juga: HIPMI Ternate Bentuk Fala Kanci, Rumah Komunitas dan UMKM untuk Pelaku Usaha Lokal
Namun setelah diskusi lebih lanjut dengan pihak eksekutif, pembayaran kemungkinan baru dapat dilakukan pada September.
"Kami minta Pemprov segera mengupayakan pembayaran mulai September, sambil menunggu hasil evaluasi sisa anggaran."
"Kami juga mendesak Inspektorat untuk mendata tenaga honorer yang sudah bekerja namun belum menerima gaji. Mereka juga harus diperhatikan, "tegas Nazla.
Politisi Gerindra ini menekankan bahwa meskipun kondisi keuangan daerah terbatas, peluang dari sisa anggaran dan Dana Alokasi Umum (DAU) masih terbuka.
Komisi I DPRD Maluku Utara pun memberi ruang waktu kepada Pemprov untuk melakukan perhitungan ulang sebelum keputusan final ditetapkan.
"Siapapun yang sudah bekerja harus diberikan haknya. Harapan kami, paling lambat September gaji PPPK sudah mulai dibayarkan, "ujarnya.
Sementara itu, Sekprov Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir menegaskan bahwa pihaknya masih memegang komitmen awal Gubernur yang menyebutkan pembayaran gaji PPPK akan dilakukan mulai Oktober.
"Namun jika kondisi keuangan memungkinkan, kami akan mendorong pembayaran dipercepat menjadi September. Ini juga sejalan dengan hasil rapat bersama Komisi I, "kata Samsudin.
Baca juga: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas, Kakanwil Pimpin Rapat Pembangunan Zona Integritas
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan ulang terkait jumlah PPPK yang diangkat dan ketersediaan total anggaran.
Selain itu, Surat Edaran telah dikeluarkan kepada seluruh OPD agar segera membayar honorer jika anggaran tersedia.
"Jika anggaran tidak tersedia, maka sebaiknya honorer dirumahkan. Tapi kalau tenaga mereka masih dibutuhkan dan ada anggaran, harus segera dibayarkan, "tutup Samsudin. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.