Pemkab Halmahera Selatan
BNPB Kucur Rp32 Miliar untuk Tanggap Darurat di Halmahera Selatan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bakal mengucurkan anggaran Rp32 miliar untuk tanggap darurat di sejumlah kecamatan pasca banjir bandang 22 Juni 2025.
Sejumlah kecamatan tersebut adalah Kasiruta Timur, Bacan Barat Utara, Bacan Timur, Kepulauan Joronga, Gane Barat, Gane Barat Selatan, dan Gane Timur Tengah.
Menurut dia, tim verifikasi dari BNPB saat ini sedang turun mengecek kondisi sejumlah kecamatan itu guna menghitung biaya kegiatan tanggap darurat bencana alam berupa pekerjaan infrastruktur.
Baca juga: Soal Bantuan Alat Tangkap Bagi Nelayan di Maluku Utara, Said Banyo Sampaikan ini
"Verifikasi ini penting untuk melihat langsung kondisi lapangan, agar pengalokasian (anggaran) yang diberikan sesuai dengan porsi yang dijanjikan. Dan itu sudah pasti," ujar Helmi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan, Rabu (9/7/2025) malam.
Politis Partai Nasdem ini menjelaskan, hampir seluruh wilayah Halmahera Selatan masuk kategori rawan bencana, termasuk sejumlah kecamatan yang akan ditangani BNPB.
Potensi bencana sendiri dari sisi hidrometerologi, mebuat curah hujan tinggi dan mengakibatkan banjir dan longsor. Kemudian ada faktor perubahan cuaca juga berimplikasi terhadap abrasi di wilayah-wilayah pendudukan pesisir pantai.
"Daerah kita 95 persen itu masyarakat kita tinggal di daerah-daerah pesisir. Nah dua faktor ini yang sudah kita pikirkan bagaimana penanggulangannya dan mitigasi," jelas Helmi.
Baca juga: Beda Perlakuan Joao Pedro dan Andrey Santos, Enzo Maresca Bisa Bikin Sakit Hati Gelandang Chelsea
Sementara untuk tanggap darurat di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan, dia mengatakan ada kompleksitas kewenangan. Mulai dari kewenengan Pemkab Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara hingga Pemerintah Pusat.
Kewenangan-kewenangan dimaksud, berkaitakan dengan penanganan beberapa ruas jalan dan jembatan yang rusak diterjang banjir bandang, rumah warga yang rusak, serta normalisasi dan pembangunan talut sungai.
"Kita akan konsepsikan perenacanaannya, kemudian daya dukung perencanaannya karena dia kompleksitas di situ. Karena kalau kita bicara alih fungsi kawasan, maka di situ bukan kewenangan Pemkab Halmahera Selatan," tandasnya. (*)
November 2025, Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 65 Jemaah Umrah |
![]() |
---|
Kunker di Kayoa, Bupati Halmahera Selatan Minta Warga Tak Lagi Persoalkan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.