Kemenkum Malut
Kemenkum Bersama DPRD Maluku Utara Dukung Harmonisasi Regulasi dan Indeks Reformasi Hukum
Peran harmonisasi regulasi meliputi produk hukum daerah yang efektif dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
TRIBUNTERNATE.COM – Peran harmonisasi regulasi meliputi produk hukum daerah yang efektif dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan, harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) digelar untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ujar Argap Situngkir saat audiensi dengan DPRD Provinsi Maluku Utara di aula Gamalama Kanwil, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Sambut Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Malut Gelar Perlombaan, Bakti Sosial dan Pelayanan Publik
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Plt Kabag TUM Irwan Kadir, Kabid AHU M. Kasim Umasangadji, Kabid KI Zulfikar Gailea.
Sementara dari legislatif hadir Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M. Iqbal Ruray didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.
Argap Situngkir menyampaikan, data lima tahun terakhir menunjukan bahwa harmonisasi ranperda/ranperkada pemerintah daerah di Maluku Utara sebanyak 348 produk hukum daerah.

“Pemda yang paling aktif melakukan harmonisasi regulasi yakni Pemkab Pulau Morotai sebanyak 127, dibandingkan lainnya seperi Pemkab Halbar, Halut, dan Kepsul yang masing-masing hanya 4 ranperda,” ungkapnya.
Argap Situngkir juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pendirian Pos Bantuan Hukum di Malut. IRH merupakan instrumen evaluasi untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum suatu darah dari aspek tata kelola kelembagaan hukum, transparansi, akuntabilitas, akses terhadap keadilan, dan kepastian hukum.
“Kemenkum Malut juga mendorong sinergi DPRD, Pemda, Pemdes, masyarakat, dan seluruh pihak dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai juga menjadi penting,” ungkapnya.
Baca juga: Ikut Piala Soeratin U17 di Tidore, Askab PSSI Halmahera Barat Gelar Seleksi
Ketua DPRD Maluku Utara, M. Iqbal Ruray, mengapresiasi ruang lingkup dan sepak terjang pelayanan Kemenkum Maluku Utara.
Ia meminta keterlibatan pemda dan DPRD dalam penyusunan regulasi sehingga menciptakan harmonisasi sebuah produk hukum daerah yang lebih efektif, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan IRH pemda di Malut.
“Sinergi Kemenkum Malut, pemda, legislatif, dan seluruh pihak dalam harmonisasi sebuah regulasi menjadi sangat penting,” pungkasnya. (*)
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara |
![]() |
---|
Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK |
![]() |
---|
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.