Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Operasi Disetop, Penambang Galian C di Taliabu Demo

Para penambang galian pasir mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar demo

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
DEMO: Penambang Galian Pasir atau Galian C Demo di Kantor DPMPTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Para penambang galian pasir mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar demo.

Demo berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu sekira pukul 10.30 WIT, Kamis (10/7/2025).

Aksi ini dipicu akibat aktivitas galian pasir atau galian C di wilayah Sungai Desa Wayo-Talo Kecamatan Taliabu, dihentikan sementara.

Baca juga: Viral, Warga Taliabu Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlumpur

Pantauan Tribunternate.com, aksi mereka direspon oleh Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu Ismail Tiwu dengan berdialog.

Beberapa waktu berjalan, demo tersebut nyaris ricuh beruntung dilerai oleh petugas kepolisian dan anggota Satpol-PP.

Selanjutnya, pendemo melakukan aksi di Kantor Bupati Pulau Taliabu.

Di sana, beberapa perwakilan masa aksi diajak bertemu Wakil Bupati La Ode Yasir untuk mencari solusi.

Terakhir, mereka berdemo di kantor DPRD Pulau Taliabu meminta solusi kepada Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun, agar aktivitas galian pasir dalam waktu dekat bisa beroperasi kembali.

Koordinator Lapangan (Korlap) AP2T, Sauti Jamadi, mengatakan mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuat kebijakan atas aktivitas galian c.

Terlebih, aktivitas galian c merupakan mata pencaharian yang sudah berlangsung sejak lama.

"Kami meminta Dinas perizinan agar bisa membuat rekomendasi terkait pengurusan izin ke Pemerintah Provinsi secepatnya," teriak Sauti saat demo berlangsung, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, masa aksi juga meminta Kepala DPMPTSP Ismail Tiwu untuk mencabut laporan terkait galian pasir di Polres setempat.

Ismail Tiwu mengatakan dirinya tidak pernah melaporkan operasi galian C ke polisi.

Baca juga: Jahatnya Fans Man City Komentari Foto Liburan Manuel Akanji: Silakan Pergi dari Klub Saya

Berikut 4 Tuntutan AP2T terkait dengan aktivitas galian pasir/galian C di Ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.

1). Mendesak Plt Kepala Dinas PMPTSP Pulau Taliabu untuk undur diri dari jabatannya, karena diduga mempersulit masyarakat dalam mengurus izin galian C.

2). Mendesak Pemda mengeluarkan kebijakan terkait operasi galian C karena menghambat pembangunan di masyarakat. Contohnya sumber material galian untuk membangun rumah warga dan lain-lain.

3). Mendesak DPRD dan DPMPTSP Pulau Taliabu segera mencabut laporan di Polres Pulau Taliabu.

4). Evaluasi Pj Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved