Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Majelis Rakyat Sofifi Minta Kejelasan Soal Ibu Kota Provinsi Maluku Utara

Majelis Rakyat Sofifi kembali menyuarakan tuntutan soal pengakuan nyata dan penuh terhadap status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
AKSI - Aksi Majelis Rakyat Sofifi di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Majelis Rakyat Sofifi kembali menyuarakan tuntutan soal pengakuan nyata dan penuh terhadap status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, Senin (14/7/2025).

Di mana, tuntutan itu telah disuarakan sejak dua dekade lalu.

Koordinator aksi Majelis Rakyat Sofifi, Sukri, dalam orasinya menegaskan bahwa keberadaan Sofifi sebagai ibu kota telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999.

Bagi Sukri, kalimat dalam pasal itu jelas, tanpa tanda tanya, tanpa syarat “Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi".

Baca juga: Operasi Patuh Kie Raha 2025 di Maluku Utara Mulai Hari Ini

“Ini bukan sekadar redaksi hukum. Ini adalah kontrak sosial, janji negara kepada rakyatnya. Tapi lebih dari 25 tahun, negara justru absen menunaikannya,” tegas Sukri.

Ia menyebut, selama lebih dari dua dekade, Sofifi justru diperlakukan seperti ruang tunggu tanpa akhir. Pejabat silih berganti, namun pembangunan berjalan setengah hati.

“Pemerintah sibuk menyusun alibi. Elit politik menyebar ilusi bahwa Sofifi belum siap. Padahal UU sudah bicara: Sofifi sah sebagai ibu kota. Titik,” lanjut Sukri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perjuangan mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi bukan semata ambisi politik lokal, melainkan sebuah gerakan moral untuk menyelamatkan kehormatan konstitusi yang terlalu lama diabaikan.

“Kalau negara menolak menegakkan hukum, maka rakyatlah yang harus berdiri di garis depan. Sejarah tidak pernah ditulis oleh mereka yang diam,” seru Sukri.

Majelis Rakyat Sofifi menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti hanya di panggung aksi. Mereka menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk advokasi hukum dan diplomasi politik ke tingkat pusat, demi menuntut hak yang telah lama dijanjikan namun belum ditepati.

“Sofifi bukan opsi. Ia mandat. Ia identitas. Dan kami akan menegakkannya  dengan suara, dengan aksi, dan jika perlu, dengan sejarah,” tandas Sukri.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan, Sukri juga membacakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara yang mendukung penuh pengakuan Sofifi, sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Baca juga: Deteksi Dini, Pegawai Pemprov Maluku Utara Jalani Pemeriksaan Narkoba

Berikut poin-poin penting pernyataan tersebut:

  1. Pengakuan Resmi: DPRD menyatakan Sofifi sebagai dan tetap menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara sesuai UU No. 46 Tahun 1999
  2. Dorongan Regulasi: DPRD mendesak Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk segera menyusun langkah administratif, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  3. Penolakan Pemindahan Ibu Kota: DPRD secara tegas menolak segala bentuk upaya pemindahan ibu kota ke daerah lain
  4. Langkah Hukum: DPRD dan Gubernur Malut akan mengadukan secara resmi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Tikep ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI atas sikap yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU
  5. Dasar Kebijakan: Surat persetujuan ini akan menjadi landasan kebijakan dan advokasi pembangunan Sofifi sebagai pusat pemerintahan permanen di Maluku Utara. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved