Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Inspektorat Maluku Utara Serahkan 139 Berkas Temuan ke Penegak Hukum

Sejumlah langkah konkret dilakukan dengan menyerahkan 139 berkas rekomendasi hasil temuan kepada aparat penegak hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
ANGGARAN - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara. Sejumlah langkah konkret dilakukan dengan menyerahkan total 139 berkas rekomendasi hasil temuan kepada aparat penegak hukum, baik yang memiliki jaminan maupun tidak, Sabtu (19/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Inspektorat Maluku Utara menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara.

Sejumlah langkah konkret dilakukan dengan menyerahkan 139 berkas rekomendasi hasil temuan kepada aparat penegak hukum, baik yang memiliki jaminan maupun tidak.

Langkah ini dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Baca juga: Fasilitas Asrama Mahasiswa Maluku Utara di Manado Segera Diperbaiki

Mereka menemukan adanya penyimpangan keuangan daerah dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak ketiga, hingga mantan anggota DPRD.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, menjelaskan bahwa penanganan kerugian keuangan negara tidak bisa ditunda.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyerahan berkas kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk memproses lebih lanjut.

"Kami telah menyerahkan total 139 berkas rekomendasi temuan, dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti hasil audit BPK dan hasil sidang TPTGR,” kata Nirwan kepada wartawan belum lama ini, Sabtu (19/7/2025).

Rincian Berkas yang Diserahkan

14 berkas rekomendasi telah diserahkan kepada Komite Penagihan Kerugian Milik Daerah (KPKML). 

Berkas ini merupakan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), yang sudah memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, dan BPKB kendaraan.

Nilai kerugian dari berkas-berkas ini mencapai sekitar Rp 4 miliar.

"Kami sudah empat kali rapat koordinasi dengan KPKML, dan saat ini tahapan persiapan lelang terhadap aset jaminan tengah dilakukan,” ungkap Nirwan.

Sebanyak 97 berkas rekomendasi lainnya telah diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara (Datun) karena tidak memiliki jaminan.

Total nilai kerugian dari berkas ini lebih dari Rp 15 miliar. Berkas-berkas ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Datun untuk diproses secara hukum sesuai aturan.

"Setelah kami serahkan ke Datun, kewenangannya sudah di sana. Sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait,”ujar Nirwan.

Wajib TGR yang Sudah Meninggal Dunia, 19 berkas rekomendasi. Nilai kerugian: sekitar Rp 5,6 miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved