Pemprov Malut
Inspektorat Maluku Utara Serahkan 139 Berkas Temuan ke Penegak Hukum
Sejumlah langkah konkret dilakukan dengan menyerahkan 139 berkas rekomendasi hasil temuan kepada aparat penegak hukum
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Wajib TGR yang Telah Diproses Hukum, 9 berkas rekomendasi. Nilai kerugian: sekitar Rp 20 miliar
Berkas-berkas ini diusulkan kepada BPK untuk masuk dalam kategori status 4, yaitu kerugian negara yang tidak dapat ditagih kembali. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan BPK, bukan Inspektorat.
"Kami hanya mengusulkan berdasarkan kondisi subjek temuan, apakah sudah meninggal atau sudah menjalani proses hukum. Nanti BPK yang putuskan layak tidaknya masuk status 4,” tegas Nirwan.
Nirwan juga menyampaikan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, sangat konsen terhadap penanganan dan penyelesaian temuan-temuan hasil audit BPK.
Pemprov berkomitmen penuh agar seluruh rekomendasi bisa ditindaklanjuti secara tegas dan akuntabel.
Namun, ia juga mengakui terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama untuk temuan-temuan lama. Banyak wajib TGR yang sudah pensiun, meninggal, atau sulit dilacak keberadaannya.
Baca juga: Ini Pesan Irjen Pol Waris Agono ke SIP Angkatan 54 Polda Maluku Utara
"Temuan-temuan lama menjadi tantangan tersendiri karena sulit menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk di antaranya ada sekitar lima mantan anggota DPRD yang terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, Inspektorat terus menjalin kerja sama erat dengan KPKML dan Kejaksaan melalui Datun untuk memastikan proses penagihan dan penyelesaian dapat berjalan.
"Harapan kami tentu ada itikad baik dari semua pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap negara,”tutup Nirwan.(*)
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.