Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar Empat Pejabat Pemprov Malut yang Dipecat Gegara Korupsi, hingga Sanksi Berat untuk 8 Pegawai

Keempat Pejabat tersebut kata Zulkifli Bian, terbukti menyalahgunaan jabatan saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara

|
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMECATAN - Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Berikut daftar empat pejabat Pemprov Maluku Utara yang dipecat gegara korupsi. Hingga sanksi berat untuk 8 pegawai Pemprov Maluku Utara. 

Menurut Zulkifli, sebagian dari mereka tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun.

"ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat."

"Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah, ada yang tidak berkantor sampai setahun," ujar Zulkifli Bian.

Zulkifli menegaskan saat ini BKD sedang fokus menegakkan disiplin ASN. 

Kata Zulkifli Bian, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka dapat dikenai sanksi.

Mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik.

"Kalau tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji."

"Selanjutnya akan diproses hingga ke sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, berencana mengumumkan sanksi pemecatan terhadap ASN yang terbukti melanggar, dalam apel yang akan digelar pada Agustus 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved