Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar Empat Pejabat Pemprov Malut yang Dipecat Gegara Korupsi, hingga Sanksi Berat untuk 8 Pegawai

Keempat Pejabat tersebut kata Zulkifli Bian, terbukti menyalahgunaan jabatan saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara

|
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMECATAN - Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Berikut daftar empat pejabat Pemprov Maluku Utara yang dipecat gegara korupsi. Hingga sanksi berat untuk 8 pegawai Pemprov Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar empat Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian menjelaskan, pemecatan ini berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.

Keempat Pejabat tersebut kata Zulkifli Bian, terbukti menyalahgunaan jabatan saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan ke Keluarga Karyawan PT Sugonda Konstruksi Internasional

Baca juga: Alasan Dibalik Ancaman Pemecatan 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara

PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi,  dimana ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus Tipikor yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Malut, Senin (21/7/2025)
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, dimana ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus Tipikor yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Malut, Senin (21/7/2025) (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Hal ini dijelaskan Zulkifli Bian saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (21/7/2025) di Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi.

Berikut daftar empat Pejabat Pemprov Maluku Utara yang dipecat gegara korupsi:

1. Mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin

2. Mantan Plt Kadis PUPR Daud Ismail

3. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub

4. Mantan Kepala Biro ULP Maluku Utara Ridwan Arsad (menunggu putusan pengadilan)

"Tipikor itu ada mantan Kadis Perkim, kemudian mantan Plt Kadis PUPR yang sudah lebih dulu diberhentikan. Lalu ada Pak Imran Yakub dan dari BPBJ," ujar Zulkifli Bian.

Sementara itu, proses pemberhentian mantan Kepala Biro ULP, Ridwan Arsan, masih menunggu salinan putusan pengadilan, tetapi telah inkrah diberhentikan.

"Salinan putusannya baru kami terima belakangan, tapi tetap akan diberhentikan karena kasusnya Tipikor."

"Pak Imran Yakub sudah, Pak Adnan (Kadis Perkim) sudah, mantan Plt Kadis PU juga sudah. Sisanya tinggal tunggu salinan," ungkapnya.

Ia menegaskan, semua pejabat tersebut tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Zulkifli juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang sedang diproses karena pelanggaran disiplin berat.

8 Pegawai Pemprov Malut Terancam Dipecat

PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com, di Kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, ia mengaku ada delapan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terancam sanksi berat, Senin (21/7/2025).
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com, di Kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, ia mengaku ada delapan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terancam sanksi berat, Senin (21/7/2025). (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Menurut Zulkifli, sebagian dari mereka tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun.

"ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat."

"Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah, ada yang tidak berkantor sampai setahun," ujar Zulkifli Bian.

Zulkifli menegaskan saat ini BKD sedang fokus menegakkan disiplin ASN. 

Kata Zulkifli Bian, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka dapat dikenai sanksi.

Mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik.

"Kalau tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji."

"Selanjutnya akan diproses hingga ke sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, berencana mengumumkan sanksi pemecatan terhadap ASN yang terbukti melanggar, dalam apel yang akan digelar pada Agustus 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved