Komentar LBH GP Ansor Ternate Soal Aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata
"Pemkot khususnya DLH segera menghentikan seluruh aktivitas galian c itu secara resmi, "pinta Ketua LBH-GP Ansor Ternate Zulfikran A Bailussy
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH-GP) Ansor Kota Ternate, Maluku Utara menanggapi temuan aktivitas galian c 'ilegal' di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata yang terungkap pada sidak oleh salah satu anggota DPRD, Sabtu (26/7/2025) lalu.
Ketua LBH GP Ansor Kota Ternate Zulfikran A Bailussy menyebut, aktivitas tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum nyata karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan.
"Pernyataan pengelola yang mengatakan tinggal fang-fang (bayar-bayar) saja untuk mengurus izin adalah penghinaan terhadap sistem hukum dan administrasi pemerintahan, "tegas Zulfikran dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan tambang mineral bukan logam seperti galian C wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan izin resmi dari instansi berwenang.
Baca juga: Emak-emak Korban Dugaan Penipuan Investasi di Taliabu Berunjuk Rasa
"Kalau hanya bermodalkan NIB penyiapan lahan, itu bukan dasar hukum untuk melakukan kegiatan tambang. Ini jelas melawan hukum, "tegas Zulfikran A Bailussy.
Baca juga: Ada Penambahan Anggaran di APBD-P Ternate 2025 untuk Sejumlah Item Kegiatan
Atas dasar itu, pihaknya mendorong Pemkot khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas galian tersebut secara resmi, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penghentian kegiatan sebagaimana dijelaskan perwakilan DLH dalam sidak.
Pihaknya juga meminta DPRD untuk tidak hanya berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi melakukan langkah pengawasan lebih mendalam terhadap praktik-praktik tambang ilegal di dalam wilayah kota.
"Ini bukan sekadar persoalan izin, tapi menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. Jangan sampai ada pembiaran yang berulang, "tegas Zulfikran A Bailussy. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jadwalkan Gelar Pasar Murah untuk 5 Kecamatan |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Taliabu Minta Warga Waspada, Ada Jalan Nyaris Ambruk Menuju RSUD Bobong |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
Harga Ikan di Halmahera Selatan Turun Tapi Sepi Pembeli, Pedagang Mengeluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.